Tunjangan "sertifikasi, tunsus", yang terlambat cair ini jugalah yang menjadi AKAR Penghapusan insentif guru di daerah. Sudahpun diterima di bulan ke 4, atau  bahkan seperti keterlambatan saat ini, sertifikasi masih menjadi sebuah "FENOMENA" .
Bagaimana guru bisa bertahan sementara lokasi mengajar di ragam kecamatan memiliki kondisi yang berbeda-beda hingga ke pelosok.
Belum lagi, guru yang hanya menerima tunjangan khusus, hingga saat ini juga belum cair sudah 5 bulan.
Bagaimana guru bisa bertahan?
Maka insentif/kespeg itulah yang membantu guru bertahan sebelum tunjangan yang biasanya cair di bulan ke 4 datang.
Namun apa daya, meski diatur di dalam Undang-Undang kebebasan dalam berpendapat, golongan lemah sulit untuk didengar.
Andai saja pemerintah pusat berkenan, agar ada regulasi yang dibentuk, sehingga Tunjangan sertifikasi/tunsus/tamsil BAIKNYA DITRANSFER dari KEMDIKBUDRISTEK, agar keterlambatan bisa diminimalisir.
Kemdikbudrsitek bisa menerbikan surat edaran yang mengigatkan semua OPS sekolah agar segera/lebih cepat mensinkronkan Dapodik. Mengingatkan OP Dinas agar segera mengusul data.
Jika Kemdikbusristek yang langsung mengirim, maka proses yang panjang dari pengiriman hingga ke rekening guru akan semakin cepat dan tidak terlalu lama.
Semoga suatu saat Pusat yang langsung mengirim TPG ke rekening guru.
Terima kasih.