Uang Guru Melayang, Untuk Apa Literasi? Oknum Pejabat Pemda Sintang TIDAK TAHU "BEDA" Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) & Tambahan Penghasilan (tamsil) nonser.
Benang kusut masih menghiasi penghapusan Uang TPP Guru ASN di Kabupaten Sintang, Kalbar. Hingga saat ini, kasus masih di proses di Kemendagri.
Kasus ini, naik ke pusat karena ingkar janji oknum Pemda Sintang, saat audiensi dengan Dirjen GTK Kemdikbudristek, tanggal 16 Mei 2023.
Telah disepakati membuat kriteria TPP guru, agar diusul diperubahan anggaran bulan 7, 2023. Ternyata lima (5) kali audiensi hasil 0.
Setelah ditelurusi, kasus TPP yang menimpa di Kabupaten Sintang, sama dengan Pemkot Samarinda. Yakni ambiguitas dalam membedakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tamsil nonser Rp. 250.000.
Terjadi kebingungan di daerah, dalam mengartikan TAMSIL (tambahan penghasilan)
dari APBN (PUSAT) Rp. 250.000, untuk guru nonser di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/ Kespeg dari APBD (Daerah) untuk semua ASN (PP NO. 12 Tahun 2019).
Kesamaan penyebutan "TAMBAHAN PENGHASILAN" mengakibatkan pemda, mengartikan bahwa "hanya guru nonser" yang bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari daerah.
Sementara yang dimaksud di Permendikbud No. 4 Tahun 2022, adalah tamsil (tambahan penghasilan) yang Rp. 250.000, 00 dari Pusat ke guru nonser, BUKAN TPP.
Pasal 1, ayat 9,: