Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Uang Guru Melayang, tuk Apa Literasi? Oknum Pejabat Sintang Tidak Tahu " Beda" TPP & TAMSIL Guru Nonser Rp. 250.000

18 Maret 2024   20:49 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:56 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kolase Penulis (SD N 06 Ransi  Dakan) Sintang, Kalbar

Uang Guru Melayang, Untuk Apa Literasi? Oknum Pejabat Pemda Sintang TIDAK TAHU "BEDA" Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) & Tambahan Penghasilan (tamsil) nonser.

Benang kusut masih menghiasi penghapusan Uang TPP Guru ASN di Kabupaten Sintang, Kalbar. Hingga saat ini, kasus masih di proses di Kemendagri.

Kasus ini, naik ke pusat karena ingkar janji oknum Pemda Sintang, saat audiensi dengan Dirjen GTK Kemdikbudristek, tanggal 16 Mei 2023.

Telah disepakati membuat kriteria TPP guru, agar diusul diperubahan anggaran bulan 7, 2023. Ternyata lima (5) kali audiensi hasil 0.

Setelah ditelurusi, kasus TPP yang menimpa di Kabupaten Sintang, sama dengan Pemkot Samarinda. Yakni ambiguitas dalam membedakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tamsil nonser Rp. 250.000.

Terjadi kebingungan di daerah, dalam mengartikan TAMSIL (tambahan penghasilan)

dari APBN (PUSAT) Rp. 250.000, untuk guru nonser di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/ Kespeg dari APBD (Daerah) untuk semua ASN (PP NO. 12 Tahun 2019).

Kesamaan penyebutan "TAMBAHAN PENGHASILAN" mengakibatkan pemda, mengartikan bahwa "hanya guru nonser" yang bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari daerah.

Sementara yang dimaksud di Permendikbud No. 4 Tahun 2022, adalah tamsil (tambahan penghasilan) yang Rp. 250.000, 00 dari Pusat ke guru nonser, BUKAN TPP.

Pasal 1, ayat 9,:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun