Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dimana Fungsi Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri? Munculnya Raja-Raja Kecil di Daerah Pada Kasus Uang TPP

1 Maret 2024   21:52 Diperbarui: 1 Maret 2024   21:55 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 


Dimana Fungsi Ditjen Bina Keuangan Daerah, KEMENDAGRI?. Munculnya Raja-Raja Kecil di Daerah pada Kasus Uang TPP

Carut marut kasus pengalihan dan penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)  di daerah semakin marak terjadi.

 Banyak daerah yang pada akhirnya berurusan dengan Kemendagri karena munculnya raja-raja kecil yang sewenang-wenang di daerah.

Contohnya, pada kasus pengalihan uang TPP guru se-kabupaten Sintang, Kalbar ke DOMPET para pejabat dan ASN Non guru.

Kecemburuan sosial karena guru menerima tunjangan dari APBN adalah faktor utama dihapuskanya uang guru, ragam alasan dimunculkan agar guru tidak dapat menerima TPP.

Alasan tunjangan ganda, tidak ada dana, tidak bisa menambah anggaran di perubahan anggaran, kebijakan daerah, namun anehnya, apa mungkin bisa disebut sebuah kebijakan, ketika sebuah "kebijakan" sudah menyengsarakan ribuan orang?

Baru-baru ini juga kita bisa melihat demo di NTT, tepatnya di Daerah  Sabu Raijua, guru melakukan aksi demo hingga masuk ke Kantor Bupati, untuk memperjuangkan ragam tunjangan, salah satunya adalah tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Merangkum dari berbagai sumber, tahun  2022,  juga terjadi masalah TPP di Pemkot Samarinda hingga penyelesaian ke tingkat pusat.

Berita teraktual juga menyebutkan bahwa terjadi masalah dalam TPP di Pemprov Kalbar. Ada TPP yang dinaikan dan diturunkan. Kasus TPP ini seperti onak di daerah yang memiliki raja-raja kecil.

Mengapa Ditjen Bina Keuangan Daerah, di KEMENDAGRI tidak membuat regulasi dan aturan yang mengatur, agar Kepala dan daerah dan jajarannya tidak sembarang mengalihkan TPP suatu profesi, menghapus TPP suatu profesi, menaikan profesi pejabat dan sewenang-wenang membuat aturan di wilayah kekuasaannya.

Dimana fungsi Ditjen Bina Keuangan, KEMENDAGRI yang seharusnya membina daerah dalam menyusun APBD?.

Mengapa oknum tertentu di Dirjen Bina keuangan masih bisa di lobi pemda, seperti kasus TPP di Pemda Sintang.

Oknum di Keuda Kemendagri mendukung pemda, menyatakan bahwa uang daerah tidak ada.

Sementara UANG TPP SEKDA Sintang naik, semua asisten bupati, kepala dinas dan semua ASN non guru naik uang TPPnya hingga kenaikan Rp. 37.701.610.176,00. Sedangkan kebutuhan guru hanya kisaran 8 miliar.

Mengapa Ditjen Bina Keuangan Daerah  KEMENDAGRI tidak menuntaskan kasus ini secara cepat. Laporan sudah masuk sampai 3 kali ke Dirjen Bina Keuangan, bahkan lewat https://www.lapor.go.id/.

Diproses dari Mensesneg, tapi pejabat pengambil keputusan di daerah malah tidak hadir. Sampai kapan Ditjen Bina Keuangan, KEMENDARI membiarkan kasus TPP di Indonesia terjadi.

Jika karena sertifikasi guru, para pejabat terhormat juga mendapatkan tunjangan jabatan, SPPD dan proyek, guru tidak cemburu.

Dana sertifikasi juga tidak dari daerah, tetapi dari pusat. Mengapa guru yang membantu membangun daerah, yang menikmati hanya pejabat dan ASN non guru?.

Kapan Ditjen Bina Keuangan, KEMENDARI, membuat regulasi agar RAJA-RAJA KECIL DI DAERAH TIDAK SESUKA HATI HAPUS DAN ALIHKAN UANG TPP??
Guru sintang menanti kembalinya uang TPP rapelan 2023 dan diterbit di 2024.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun