Berita teraktual juga menyebutkan bahwa terjadi masalah dalam TPP di Pemprov Kalbar. Ada TPP yang dinaikan dan diturunkan. Kasus TPP ini seperti onak di daerah yang memiliki raja-raja kecil.
Mengapa Ditjen Bina Keuangan Daerah, di KEMENDAGRI tidak membuat regulasi dan aturan yang mengatur, agar Kepala dan daerah dan jajarannya tidak sembarang mengalihkan TPP suatu profesi, menghapus TPP suatu profesi, menaikan profesi pejabat dan sewenang-wenang membuat aturan di wilayah kekuasaannya.
Dimana fungsi Ditjen Bina Keuangan, KEMENDAGRI yang seharusnya membina daerah dalam menyusun APBD?.
Mengapa oknum tertentu di Dirjen Bina keuangan masih bisa di lobi pemda, seperti kasus TPP di Pemda Sintang.
Oknum di Keuda Kemendagri mendukung pemda, menyatakan bahwa uang daerah tidak ada.
Sementara UANG TPP SEKDA Sintang naik, semua asisten bupati, kepala dinas dan semua ASN non guru naik uang TPPnya hingga kenaikan Rp. 37.701.610.176,00. Sedangkan kebutuhan guru hanya kisaran 8 miliar.
Mengapa Ditjen Bina Keuangan Daerah  KEMENDAGRI tidak menuntaskan kasus ini secara cepat. Laporan sudah masuk sampai 3 kali ke Dirjen Bina Keuangan, bahkan lewat https://www.lapor.go.id/.
Diproses dari Mensesneg, tapi pejabat pengambil keputusan di daerah malah tidak hadir. Sampai kapan Ditjen Bina Keuangan, KEMENDARI membiarkan kasus TPP di Indonesia terjadi.
Jika karena sertifikasi guru, para pejabat terhormat juga mendapatkan tunjangan jabatan, SPPD dan proyek, guru tidak cemburu.
Dana sertifikasi juga tidak dari daerah, tetapi dari pusat. Mengapa guru yang membantu membangun daerah, yang menikmati hanya pejabat dan ASN non guru?.
Kapan Ditjen Bina Keuangan, KEMENDARI, membuat regulasi agar RAJA-RAJA KECIL DI DAERAH TIDAK SESUKA HATI HAPUS DAN ALIHKAN UANG TPP??
Guru sintang menanti kembalinya uang TPP rapelan 2023 dan diterbit di 2024.