Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dimana Fungsi Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri? Munculnya Raja-Raja Kecil di Daerah Pada Kasus Uang TPP

1 Maret 2024   21:52 Diperbarui: 1 Maret 2024   21:55 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokpri penulis (SD N 06 RANSI DAKAN, SINTANG, KALBAR) 

 


Dimana Fungsi Ditjen Bina Keuangan Daerah, KEMENDAGRI?. Munculnya Raja-Raja Kecil di Daerah pada Kasus Uang TPP

Carut marut kasus pengalihan dan penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)  di daerah semakin marak terjadi.

 Banyak daerah yang pada akhirnya berurusan dengan Kemendagri karena munculnya raja-raja kecil yang sewenang-wenang di daerah.

Contohnya, pada kasus pengalihan uang TPP guru se-kabupaten Sintang, Kalbar ke DOMPET para pejabat dan ASN Non guru.

Kecemburuan sosial karena guru menerima tunjangan dari APBN adalah faktor utama dihapuskanya uang guru, ragam alasan dimunculkan agar guru tidak dapat menerima TPP.

Alasan tunjangan ganda, tidak ada dana, tidak bisa menambah anggaran di perubahan anggaran, kebijakan daerah, namun anehnya, apa mungkin bisa disebut sebuah kebijakan, ketika sebuah "kebijakan" sudah menyengsarakan ribuan orang?

Baru-baru ini juga kita bisa melihat demo di NTT, tepatnya di Daerah  Sabu Raijua, guru melakukan aksi demo hingga masuk ke Kantor Bupati, untuk memperjuangkan ragam tunjangan, salah satunya adalah tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Merangkum dari berbagai sumber, tahun  2022,  juga terjadi masalah TPP di Pemkot Samarinda hingga penyelesaian ke tingkat pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun