Beliau menjelaskan ada mekanisme lewat TAPD dan di DPRD badan anggaran. Namun, guru menjawab. Sekalipun mekanisme di sana sini, kebijakan apa yang dibahas sampai merugikan ribuan guru?.
Hal itu bukan kebijakan, tetapi penyalahgunaan wewenang. Nasib Guru Sintang sangat miris.
Tahun 2023, uang guru, 2031  hilang dialih ke struktural, (kenaikan  pegawai struktural Rp. 37.701.610.176,00.)
TPP/Uang kesejahteraan GURU tidak berserdik, DIBAWAH PETUGAS KEBERSIHAN Rp. 336.000 (Perbup 2023).
 Pemotongan gaji guru kontrak Rp. 200.000/org, pemotongan guru honor dari Rp. 100.000. dipotong  menjadi Rp. 50.000. Hingga saat ini tidak dikembalikan juga.
Tahun 2022, guru-guru di daerah khusus juga, alami kasus tunjangan khusus yang tidak cair selama 1 tahun, akhirnya di perjuangkan ke pusat.
Sehingga uang 3 miliar 50 juta masuk ke disdikbud lagi. Luar biasa memang guru-guru di Sintang dan birokrasinya yang cantik.
Jika setara kepala dinas tidak tahu mengapa uang guru bisa hilang, sebenarnya apa yang terjadi?
Dan bisa dipastikan alasan penghapusan uang guru adalah karena kecemburuan sosial, guru sudah dapat tunjangan sertifikasi.
 Sebab, sudah semua alasan dipatahkan, tetapi tetap tidak mau mengembalikan, artinya ada rasa cemburu pada tunjangan guru.
Sementara, pejabat dapat tunjangan jabatan, SPPD, proyek, libur di hari sabtu. GURU TIDAK PERNAH CEMBURU.