Karena antara jawaban oknum Pejabat Pemda Sintang sama (=) dengan oknum pejabat eselon 3 kemendagri yang bilang PEMDA TIDAK PUNYA DANA DAERAH.
Â
Akhirnya beliau tidak lagi menyentuh kasus TPP guru, kita tunggu hasilnya.
Â
Jika masih TPP kami tidak dikembalikan, Bapak akan lihat semua pejabat yang terlibat menghapuskan uang kami, yang intimidasi guru-guru, akan  terbit per orang, agar dunia tahu kelakuan oknum pejabat yang sewenang-wenang pada guru.
Â
Di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No. 94 tahun 2021, di Pasal 5 (Huruf a), bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Â
Pasal 14, Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar, ketentuan larangan: a. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
Â
Dulu, kami diancam kena sangsi karena mogok memperjuangkan keadilan, sekarang boleh disampaikan kepada oknum ASN yang mengalihkan uang guru, agar pasal tersebut dibaca berulang.
Â