Tamsil senilai tersebut, tidak bisa beri kepada guru bersertifikat karena guru yang bersertifikasi sudah mendapatkan tunjangan setara gaji pokok.
Yang dimaksud di Permendikbud, tamsil Rp. 250.000, yang tidak bisa diterima guru bersertifikat, Bukan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dari APBD.
 Istilah yang mirip antara tambahan penghasilan (tamsil) Rp.250.000) dari APBN,
       dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari APBD,
"Membuat", sejumlah pejabat menghapus TPP guru hingga 0 rupiah. Total uang yang dihapuskan, Rp.8.188.992.000,00. (yakni 2031 guru x Rp. 336.000 x 12 bulan).
Disisi lain, semua pejabat ASN dan ASN non guru alami kenaikan drastis sampai 33 % perbulan di Tahun 2023.
Kasus ini, telah dimediasi Dirjen GTK Kemdikbudristek yang datang langsung ke Sintang, tanggal 16 Mei 2023.
Di depan sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif, Dirjen menjelaskan "Guru boleh menerima TPP, sama seperti ASN lain, karena TPP diatur di PP NO. 12 Tahun 2019.
Pemda membuat alasan baru, " DANA TIDAK ADA" ketika Surat edaran Dirjen beredar, " bahwa TPP boleh diterima guru selama keuangan daerah ada.
Saat audiensi, terbongkar kenaikan TPP diluar guru  (Rp. 37.701.610.176,00), seperti para pejabat, Sekda, semua Asisten Bupati Sintang, semua Kepala Dinas, semua Sekretaris Dinas, dan semua ASN diluar guru.
Bukti diperoleh dari perbandingan Perbup, yang di share/dipublis Pemda Sintang, yakni, Perbup Nomor 21 Tahun 2022 dan Perbup Sintang Nomor 25 Tahun 2023.
Disepakati, akan dibuat kriteria agar TPP guru kembali di bulan 7 Perubahan Anggaran 2023.