Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Disiplin PNS, Dilarang Melakukan Pungutan di Luar Ketentuan

25 Agustus 2023   19:54 Diperbarui: 25 Agustus 2023   19:58 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kolase Penulis (Dokpri Penulis)

"Disiplin PNS, Dilarang Melakukan Pungutan di Luar Ketentuan"

Untuk melancarkan roda pemerintahan, negara merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melayani publik dengan jujur dan berintegritas.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pemeritah juga menciptakan ragam regulasi agar PNS bekerja dengan bertanggung-jawab. Karena fakta di lapangan, masih terdapat oknum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Salah satunya oknum PNS yang melakukan pungutan di luar ketentuan. (sering disebut pungli)

Pungli ini diidentikan dengan praktik ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain diluar dari ketentuan atau aturan yang berlaku.

Dalam rangka membina Pegawai Negeri (PNS), pemerintah telah menetapkan aturan tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS) di PP Nomor  94 Tahun 2021.

 Peraturan tersebut dijadikan acuan pembinaan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara.

Dalam menjalankan kewajiban, PNS diwajibkan bersikap disiplin. Disiplin PNS tersebut adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ragam kewajiban dan larangan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Kewajiban PNS terdapat  di BAB II, Pasal ke 3. Larangan untuk PNS, berada di Pasal ke 5.

Salah satu larangan untuk PNS adalah "melakukan pungutan di luar ketentuan", yang terdapat di huruf  "g".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun