Pejabat yang tergolong sebagai pegawai negeri sipil dapat melaksanakan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jabatan hanya dapat diisi oleh aparatur sipil negara berdasarkan tugas dan fungsinya dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Penyalahgunaan wewenang memungkinkan timbulnya konfilk, antara pejabat dengan anggota maupun masyarakat/publik. Memunculkan kerugian dari penggunaan wewenang yang tidak sesuai.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, Hukuman Disiplin, di Pasal 8, yaitu berdasar tingkat hukuman disiplin:
1. Hukuman Disiplin ringan
2. Hukuman Disiplin sedang, atau
3. Hukuman Disiplin berat
Yakni dari mulai teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain PP Nomor 94 Tahun 2021, terdapat penjelasan tentang Bentuk dan Kriteria Penyalahgunaan Wewenang Serta Akibat Hukumnya, berdasarkan UUAP (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (UUAP)