Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ulasan "Pasal 5A, Menyalahgunakan Wewenang & Hukuman Disiplin bagi PNS, PP No. 94 Tahun 2021"

10 Agustus 2023   13:04 Diperbarui: 10 Agustus 2023   13:09 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Jurnal RechtsVinding (Media Pembinaan Hukum Nasional)Volume 11 Nomor 2, Agustus 2022

Pejabat yang tergolong sebagai pegawai negeri sipil dapat melaksanakan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jabatan hanya dapat diisi oleh aparatur sipil negara berdasarkan tugas dan fungsinya dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Penyalahgunaan wewenang memungkinkan timbulnya konfilk, antara pejabat dengan anggota maupun masyarakat/publik. Memunculkan kerugian dari penggunaan wewenang yang tidak sesuai.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, Hukuman Disiplin, di Pasal 8, yaitu berdasar tingkat hukuman disiplin:

1. Hukuman Disiplin ringan

2. Hukuman Disiplin sedang, atau

3. Hukuman Disiplin berat

Yakni dari mulai teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain PP Nomor 94 Tahun 2021, terdapat penjelasan tentang Bentuk dan Kriteria Penyalahgunaan Wewenang Serta Akibat Hukumnya, berdasarkan UUAP (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (UUAP)

Sumber: Jurnal RechtsVinding (Media Pembinaan Hukum Nasional)Volume 11 Nomor 2, Agustus 2022
Sumber: Jurnal RechtsVinding (Media Pembinaan Hukum Nasional)Volume 11 Nomor 2, Agustus 2022

Sumber: Jurnal RechtsVinding (Media Pembinaan Hukum Nasional)Volume 11 Nomor 2, Agustus 2022
Sumber: Jurnal RechtsVinding (Media Pembinaan Hukum Nasional)Volume 11 Nomor 2, Agustus 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun