Hingga akhirnya Dirjen GTK turun di bulan Mei Tahun 2023 dalam menyelesaikan masalah ini.
Hasil dari audiensi dengan Dirjen GTK, Prof. Nunuk Suryani, M.Pd, di Pendopo Bupati Sintang, Â Selasa, 16 Mei 2023, bahwa TPP/Kespeg bisa diterima oleh guru berserti dan bertunsus. TPP/Kespeg dikaji ulang sesuai kriteria, (resiko kerja/keselamatan kerja).
 SD N 5 Tengadak dan SD N 06 Ransi Dakan, dari Kecamatan Sungai Tebelian berinisiatif mengadakan rapat untuk mengawal TPP, dikembalikan pada perubahan anggaran 2023.
      Kolaborasi terjadi  antara kepala sekolah dan guru karena ingin mencari keadilan dan mengembalikan marwah guru.
Jika TPP dihapus, tunjangan khusus tidak diperoleh lagi karena perubahan status desa, sementara tidak semua guru bersertifikasi, maka bagaimana dengan kesejahteraan guru?. Bagaimana guru bisa bertahan di pelosok?
      Sertifikasi diperoleh bukan dengan proses yang mudah, tapi mengapa karena sertifikasi dan tunsus jadi alasan/pertimbangan TPP/Kespeg diturunkan dan dihapus. Jika kekurangan dana, mengapa instansi lain naik 99,9%
Informasi dan data rapat dukungan TPP/Kespeg di SD N 5 Tengadak, Kec. Sungai Tebelian, Kab. Sintang, Prov. Kalbar:
1. Tempat rapat: SDN 5 Tengadak
2. Waktu pelaksanan : Hari Senin, tanggal 12 Juni 2023, pukul 09.00 Wib
3. Peserta yang hadir : Kepala sekolah dan dewan guru SD N 5 Tengadak, SD N 06 Ransi Dakan, dan guru dari Sabang Surai. (Tersedia daftar hadir & tanda tangan dukungan)
4. Agenda Rapat: Dukungan pengembalian TPP 2023, tidak hangus/tidak nol.