Sumber Data: Selisih/Kenaikan TPP/Kespeg tahun 2022 dan 2023 Kab. Sintang
Â
 Mogok Mengajar,  mulai 2 Mei 2023, di Kab. Sintang, hingga TPP/Kespeg Guru Dikembalikan. Â
oleh: 318 kasek (12 kecamatan) dan guru ASN yang dihapus TPP/ kespegnya.
Menjelang moment Hari Pendidikan Nasional  (hardiknas) ini, merupakan masa duka bagi guru ASN bersertifikasi dan bertunsus se-Kabupaten Sintang, Kalbar.
Guru sebagai bagian dari pendidikan yang seyogianya merasakan kebahagiaan. Namun berubah menjadi kesedihan. Hal ini terjadi karena penghapusan TPP (tambahan penghasilan pegawai)/kespeg secara sepihak oleh pemda.
Aturan tersebut sah, sesuai Perbup. Sintang Nomor 25 tahun 2023, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.
Terdapat perubahan yang mendasar bagi tambahan penghasilan guru ASN penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
 Yakni, di BAB II, Penetapan Besaran TPP, Pasal 2 ayat ke 13: TPP berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (12) khusus untuk ASN dengan Jabatan Fungsional Guru hanya diberikan kepada Jabatan Fungsional Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dan diberikan secara flat sebesar Rp.336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Artinya, ASN (PNS dan P3K) yang "telah menerima tunjangan profesi (sertifikasi) guru dan penerima tunjangan khusus", "tidak bisa lagi menerima tunjangan TPP" atau "TPP dihapuskan", sebesar Rp. 336.000,00.
TPP/kespeg sebesar Rp. 336.000, 00 tersebut merupakan TPP terendah se-Kabupaten Sintang dari semua profesi yang ada. Tahun 2020, TPP guru dan kepala sekolah berkisar antara Rp. 875.000,00 -- Rp. 1.080.000,00 berdasar wilayah.