Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek
https://www.instagram.com/p/CjaE8YTvl4Z/?utm_source=ig_web_copy_link
HAPUSNYA Rp. 336.000/ BULAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) GURU ASN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI Â DAN TUNJANGAN KHUSUS DI KABUPATEN SINTANG TAHUN 2023???
Â
oleh: Julia Roli Sennang Banurea, S.Pd,Gr. Â
Guru SD N 06 Ransi Dakan, Kabupaten Sintang, Prov. Kalbar.
Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 tahun 2023, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 telah terbit. Tertanggal 13 April 2023.
Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah Penghasilan Pegawai ASN di luar Gaji dan Tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pegawai ASN berdasarkan perhitungan terpadu dengan mempertimbangkan kriteria beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran Nomor: 900/2340/I.A-BPKAD, tentang pembayaran tambahan penghasilan tersebut juga telah beredar.
Namun, terdapat perubahan yang mendasar bagi tambahan penghasilan guru ASN penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Yakni, di BAB II, Penetapan Besaran TPP, Pasal 2 ayat ke 13: