Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hapusnya Rp. 336.000/Bulan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di Kab. Sintang 2023?

14 April 2023   09:29 Diperbarui: 14 April 2023   09:34 17798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek)https://www.instagram.com/p/CjaE8YTvl4Z/?utm_source=ig_web_copy_link

Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek

https://www.instagram.com/p/CjaE8YTvl4Z/?utm_source=ig_web_copy_link

HAPUSNYA Rp. 336.000/ BULAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) GURU ASN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI  DAN TUNJANGAN KHUSUS DI KABUPATEN SINTANG TAHUN 2023???

 

oleh: Julia Roli Sennang Banurea, S.Pd,Gr.  

Guru SD N 06 Ransi Dakan, Kabupaten Sintang, Prov. Kalbar.

Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 tahun 2023, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 telah terbit. Tertanggal 13 April 2023.

Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah Penghasilan Pegawai ASN di luar Gaji dan Tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pegawai ASN berdasarkan perhitungan terpadu dengan mempertimbangkan kriteria beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran Nomor: 900/2340/I.A-BPKAD, tentang pembayaran tambahan penghasilan tersebut juga telah beredar.

Namun, terdapat perubahan yang mendasar bagi tambahan penghasilan guru ASN penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Yakni, di BAB II, Penetapan Besaran TPP, Pasal 2 ayat ke 13:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun