11.Scan Ijasah S1
12.Transkrip nilai
13.STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan)
14.PKG (Penilaian Kinerja Guru)
15.SK Pembagian Tugas
16.Sertifikat dan Piagam
Kenaikan pangkat dengan syarat di atas juga dapat diajukan penulis, setelah empat tahun bertugas di pelosok. Berdasarkan poin 16 terdapat sertifikat dan piagam yang diperoleh dari diklat, KKG, dan seminar sebagai salah satu syarat usulan.
Berikut ini akan dikaji peraturan dan angka kredit. Berdasarkan Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit  (AK) kumulatif minimal dan angka kredit per jenjang.
Dalam unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), ada tiga sub unsur yang dapat diperhitungkan angka kreditnya yaitu :
1. Pengembangan diri atau (PD)
   yakni melalui pelatihan, diklat dan kegiatan bersama guru.