Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketika Buku Membuka Ruang Kenaikan Pangkat

15 Maret 2023   22:43 Diperbarui: 15 Maret 2023   22:58 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

11.Scan Ijasah S1

12.Transkrip nilai

13.STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan)

14.PKG (Penilaian Kinerja Guru)

15.SK Pembagian Tugas

16.Sertifikat dan Piagam

Kenaikan pangkat dengan syarat di atas juga dapat diajukan penulis, setelah empat tahun bertugas di pelosok. Berdasarkan poin 16 terdapat sertifikat dan piagam yang diperoleh dari diklat, KKG, dan seminar sebagai salah satu syarat usulan.

Berikut ini akan dikaji peraturan dan angka kredit. Berdasarkan Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit  (AK) kumulatif minimal dan angka kredit per jenjang.

Dalam unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), ada tiga sub unsur yang dapat diperhitungkan angka kreditnya yaitu :

1. Pengembangan diri atau (PD)

     yakni melalui pelatihan, diklat dan kegiatan bersama guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun