Â
Flyer KBMN gel. 28 Materi Ke-25 (Sumber Tim Solid)
Â
"Ketika Buku Membuka Ruang Kenaikan Pangkat"
oleh: Julia Roli Sennang Banurea, S.Pd,Gr.
SD N 06 Ransi Dakan Kabupaten Sintang
Perjalanan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah hal yang mudah. Liku-liku dan perjuangan yang panjang dilalui dalam menjalankan tugas. Apalagi penulis yang berprofesi sebagai guru di wilayah pelosok/ 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).
Tanggungjawab dilalui dengan ragam tantangan yang tidak pernah terpikir sebelumnya. Kinerja secara reguler dievaluasi oleh pimpinan melalui penilaian kinerja. Serta peluang untuk meningkatkan prestasi yang harus dicapai.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengajukan kenaikan pangkat dan  diberikan oleh pemerintah dengan syarat tertentu. Kenaikan pangkat tersebut merupakan penghargaan atas prestasi dan  pengabdian pegawai terhadap negara. Sebagai push agar lebih giat dalam meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Untuk profesi guru, terdapat sejumlah syarat yang telah dipenuhi penulis hingga akhirnya bisa naik pangkat dari golongan 3a ke 3b. Tiap jenjang dan golongan memiliki syarat dan jumlah angka kredit yang berbeda.
Ragam syarat yang telah dilengkapi penulis adalah sebagai berikut dalam pengusulan pangkat: