Kesejahteraan hingga saat ini menjadi problema yang instens untuk dikaji.  Seperti honor yang mereka peroleh yakni  Rp. 600.000/bulan, dan Rp. 800.000/bulan (diterima sekali 4 bulan), dan ada juga honorer 3T yang menerima honor Rp. 455.000/bulan. Honor pramuka  Rp. 35.000 (1 x dalam 1 minggu) sehingga dapat simpulkan bahwa kesejahteraan honorer rendah.
Salah satu honorer di SD N 06 Ransi Dakan ini telah memperoleh tunjangan khusus (tunsus) daerah 3T. Namun dengan kebijakan kuota anggaran, semester 2 lalu (2022), honorer tersebut tidak mendapatkannya lagi. Namun guru lain di sekolah 3T yang sama mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp. 1.500.000/bulan, dan dibayarkan pertiga bulan.
Tunjangan khusus (tunsus) yang diberikan bagi guru 3T di daerah khusus adalah dana yang paling diharapkan untuk meng-cover biaya kemahalan di pelosok. Sesuai dengan aturan Permendikbud No. 4 Â tahun 2022, tunsus melekat dengan ASN. Sekarang ASN di 3T telah menerima SK Tunjangan Khusus, namun berbeda dengan kisah honorer.
 Untuk honorer diberlakukan regulasi Persekjen No. 8 Tahun 2022, ada kuota yang membatasi nonpns (honorer)  dalam memperoleh tunsus. Sehingga di pelosok, sebagian guru nonpns (honorer) tidak mendapatkan tunsus, namun sebagian lagi mendapatkan tunsus.
Sehingga honorer di daerah 3T, berharap agar tahun ini, jika pagu dana khusus/terbatas bagi guru 3T, sebaiknya di bagi adil kepada semua nominasi (berhak terima tunsus) meski nominal berkurang.
Agar tidak terjadi lagi seperti tahun lalu. Guru honorer 3T "TERPILIH" mendapatkan tunsus "100%", (Rp.1.500.000 x 6 bulan), sementera guru honorer 3T "TIDAK TERPILIH" mendapatkan "0%" ( Rp.0 x 6 bulan) Â tunjangan khusus (tidak mendapatkan tunsus).
Beberapa guru honorer telah mengundurkan diri akibat tidak mampu bertahan dari gaji per empat bulan, sehingga jika tahun ini, kuota anggaran tidak dibagi adil, maka akan ada lagi honorer undur diri.
Bila hal seperti ini terjadi, siapa lagi yang menjadi guru bagi anak-anak di pelosok?. Eksistensi guru honorerlah yang memperlancar keberlangsungan sekolah 3T,
Namun terkadang nasib tidak selalu berpihak.
 Meski pemerintah telah mengadakan  seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (P3K), belum semua juga honorer menjadi bagian dari hal tersebut. Semoga tahun 2023 ini, pemerintah memberi keadilan bagi guru honorer 3T dimanapun berada terutama terkait hal tunjangan khusus 3T.
Salam dari guru 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal (3T)
Rujukan: