"Eksistensi  Guru Honorer dalam Keberlangsungan Sekolah 3T"
oleh: Julia Roli Sennang Banurea, S.Pd,Gr.
Guru SD N 06 Ransi Dakan, Kabupaten Sintang, Prov. Kalbar
Sekolah merupakan suatu lembaga bagi para peserta didik dalam mendapatkan pengajaran di bawah pengawasan guru. Guru dalam proses belajar mengajar merupakan satu paket yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia pendidikan.
Guru (pendidik) merupakan tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Baik dengan status kepegawaian ASN (PNS dan P3K), Guru Kontrak Daerah (GKD), dan GTT (Guru Tidak Tetap/honorer).
Semuanya memiliki tanggungjawab yakni mendidik dan memberikan pelayanan terbaik di sekolah. Tidak memandang wilayah dan tempat, pendidik di kota hingga pelosok memiliki tugas bersama dengan pemerintah untuk untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945.
Seperti halnya di SD Negeri 06 Ransi Dakan, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Prov. Kalimantan Barat, memiliki 7 guru, 2 tenaga pendidik. Sekolah yang berada di desa dengan kategori terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) ini masih kekurangan guru. Sehingga sekolah memberdayakan tenaga honorer sebagai wali kelas satu dan kelas tiga. Tanpa guru honorer, proses belajar mengajar di sekolah ini tidak akan berjalan dengan lancar.
Guru honorer memiliki peran penting di sekolah. Jika dalam satu sekolah, satu atau dua kelas mengalami kekosongan guru, maka guru dari kelas lain akan merangkap. Hal ini mengakibatkan tidak efektif dan efisiennya pembelajaran di sekolah.
Guru juga tidak fokus jika memegang dua kelas di jam bersamaan. Bahkan guru juga harus berjalan dari ruang kelas yang satu ke kelas lain sepanjang pembelajaran. Biasanya guru memberikan tugas di kelas utama, lalu mengajar di kelas rangkap. Setelah ini kembali ke kelas awal. Hal ini sangat sulit, karena di jenjang SD, siswa-siswi yang ditinggalkan cenderung ribut.