Mohon tunggu...
Juliarni Clarisa Rajagukguk
Juliarni Clarisa Rajagukguk Mohon Tunggu... Penulis - Guru - SMK - Teknik Instalasi Tenaga Listrik

My Artikel : https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/circuit/article/view/14913/7744

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenali Korupsi dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasannya

13 Juni 2023   14:58 Diperbarui: 13 Juni 2023   14:58 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Menurut Dwiputrianti dalam (Kartono 1983) korupsi sebagai: "Tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara". Dan menurut (Klitgaard 2001) pengertian korupsi yaitu: "Dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa hak menggunakan kekuasaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi". jadi dapat disimpulkan Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan oleh pejabat atau pegawai untuk keuntungan pribadi individu atau anggota keluarga, kerabat dan teman.

Permasalahan korupsi di Indonesia memang sudah sangat mengakar sedemikian rupa sehingga tidak mudah untuk diberantas atau dihilangkan begitu saja. Korupsi bahkan sudah ada sejak jaman awal negeri terbangun hingga sekarang permasalahan korupsi semakin luas, di prediksi korupsi hadir di semua bidang dan sektor pembangunan. pada dasarnya tindakan korupsi bukan saja terjadi di sektor pemerintahan tetapi juga dalam dunia bisnis dan bahkan dalam masyarakat.

Menurut data laporan transparency internasional tahun 2022 yang telah melakukan survey ke 180 negara. Indonesia memiliki skor indeks persepsi korupsi (IPK) 34 dari skala 0-100 pada 2022. Skor ini menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara. Menurut laporan tersebut rata-rata ipk global pada 2022 sebesar 43, jadi indeks korupsi Indonesia lebih buruk dari rata-rata dunia. Tingkat korupsi yang tinggi di Indonesia menunjukkan bahwa negara ini masih memiliki banyak orang yang korup dan budaya korupsi yang kuat. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberantasan korupsi secara terus menerus dan sistematis dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat dan pemerintahan Indonesia yang lebih baik, bersih, transparan, dan sejahtera. Sungguh ini merupakan berita yang memilukan karna seharusnya kita merasa malu akan hal tersebut bukannya seperti beberapa oknum pejabat pemerintahan yang seolah-olah memerkan harta kekayaannya di muka publik yang belum jelas berasal dari mana sumber kekayaan nya itu.

PEMBAHASAN

A.Faktor Penyebab Maraknya Korupsi Di Indonesia

1.Faktor intenal : terbagi menjadi 2 ada yang memang dari dalam diri pelaku korup tersebut karna memiliki sifat materialistic, konsumtif, dan sifat tamaknya. karena godaan yang tak tertahankan dari kekayaan duniawi atau materialistis. Ketika keinginan untuk menjadi kaya tidak lagi dapat dikendalikan dan kekayaan dengan mudah diperoleh melalui korupsi, korupsi adalah jalan pintasnya. Gaya hidup konsumtif tanpa pendapatan yang memadai terus membuka peluang korupsi untuk memenuhi tuntutan hidup konsumerisme ini. Selain dari dorongan nafsunya sendiri ternyata keluarga juga bisa punya peran aktif. Perilaku koruptif dapat terjadi karena dorongan keluarga. Aliran perilaku mengatakan bahwa lingkungan sosial, termasuk keluarga, seringkali memberikan dorongan yang sangat kuat untuk korupsi. Kenyataannya, lingkungan keluarga seringkali memberikan perlindungan daripada hukuman bagi anggota keluarga yang menyalahgunakan wewenang tertentu dalam kasus korupsi.

2.Faktor eksternal : yang pertama dari para Lembaga yang ada di masyarakat Lemahnya kontrol sosial terhadap korupsi menyebabkan praktik korupsi dapat tumbuh dan berkembang dengan bebas di masyarakat. Yang kedua berasal dari lingkungan organisasi yang menaunginnya budaya organisasi dapat menimbulkan korupsi dan memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap anggotanya. Contohnya adalah tidak adanya keteladanan dari pengawas atau pengurus organisasi, dalam hal ini ambiguitas organisasi dapat mempersulit lembaga pemerintah atau swasta untuk menilai keberhasilan dan kegagalan organisasi atau lembaga dalam mewujudkan tujuannya selama periode waktu tertentu.

B.Dampak Maraknya Korupsi Di Indonesia

1.Bagi bidang ekonomi : Korupsi menyebabkan inefisiensi pembangunan, peningkatan biaya barang dan jasa, dan peningkatan utang pemerintah. Inefisiensi dalam pembangunan terjadi ketika pemerintah membuat banyak kebijakan pembangunan, namun selalu dibarengi dengan korupsi yang merajalela.

2.Bagi bidang sosial : Korupsi dalam bentuknya yang paling mendasar berkaitan langsung dengan etika sosial (kejujuran dan kemanusiaan) karena siapa pun yang menyerukan kejujuran akan dikenakan sanksi sosial, politik, ekonomi dan keuangan oleh pejabat publik, otoritas, dan bahkan masyarakat itu sendiri. Kejujuran pada akhirnya harus menghadapi ketakutan akan kekuasaan dan kekuasaan politik. Selain itu korupsi juga bisa melemahkan indeks daya saing Indonesia di mata dunia.

C.Upaya Pemberantasan Korupsi

1.Reformasi birokrasi harus dilaksanakan karena berkaitan erat dengan kemampuan negara membangun kepercayaan, meningkatkan pelayanan dan kepercayaan dunia usaha melalui penciptaan indeks daya saing. Jadi berbagai kepemimpinan dari pemerintah harus dibenahi dan disiplinkan para anggotanya. upaya penyempurnaan sistem rekrutmen harus diawali dengan tidak direkrut dan bebas dari benturan kepentingan. Dengan demikian, birokrasi menjadi lebih terbuka, inklusif, bertanggung jawab dan jujur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2.Pemerintah perlu membuat masyarakat lebih sadar akan pengaduan tentang opsi kompensasi, memastikan bahwa prosedur pengaduan cepat, tanggap, terjangkau, dan dapat diakses oleh masyarakat. Pemerintah juga harus memperkuat jaminan keamanan bagi wartawan, saksi dan korban korupsi, pungli dan korban lainnya. Supaya kasus korupsi lebih dapat dengan mudah terungkap

3.Pemberantasan korupsi membutuhkan kerjasama internasional, terutama dalam kasus korupsi internasional. Kerjasama dapat dilakukan secara bilateral (dua negara), regional (negara-negara dari kawasan yang sama) atau multilateral (beberapa negara). Kerja sama akan semakin pasti jika negara-negara tersebut berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan cara yang sama

4.Pemberian penghargaan, setiap orang, ormas yang membantu mencegah atau memberantas tindak pidana korupsi dapat diberikan piagam/imbalan setelah terdakwa dinyatakan bersalah (PP No. 71 Tahun 2000 Bab III Pasal 7-). 11)

D.Upaya Pencegahan Korupsi

1.Meningkatkan sikap anti korupsi di semua jenjang Pendidikan hingga di dunia pekerjaan. Diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran individu untuk tidak melakukan korupsi dan bagaimana cara menyimpan uang dan aset negara. Kemungkinan berkembangnya korupsi dapat dihilangkan dengan perbaikan sistem (sistem hukum, sistem kelembagaan) dan perbaikan manusia (moralitas, kesejahteraan).

2.Menetapkan secara tegas untuk memisahkan milik negara dan milik pribadi, menetapkan aturan yang jelas untuk penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan umum dan untuk digunakan untuk kepentingan pribadi.

3.Mengoptimalkan peran agama dalam pemberantasan korupsi. Artinya, para pemuka agama berusaha mempererat ikatan emosional antara pemeluk agama  dan pemeluknya dan menekankan bahwa korupsi adalah perbuatan yang memalukan, mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari segala bentuk korupsi, mematangkan iman dan meningkatkan keberanian umat. untuk melawan korupsi.

 KESIMPULAN

Korupsi adalah kegiatan korupsi seperti penggelapan dan penyuapan yang menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat berupa jutaan, ratusan bahkan milyaran rupiah dan menghambat banyak program pemerintah (pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, hukum dan lain-lain). ). Sebagai orang Indonesia pada umumnya dan pejabat pemerintah pada khususnya, harus memahami masalah korupsi, mengidentifikasi berbagai kebijakan dan peraturan secara lebih rinci, serta mencermati kasus dan jenis korupsi yang sering terjadi di masyarakat dan pemerintahan. Berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi dan menjadi model untuk menggalakkan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Mempromosikan pemberantasan korupsi dan tindak pidana dalam pemerintahan reformis mengupayakan koordinasi (Koordinasi), pemantauan (Oversight), Pemeriksaan, Penyidikan/Penyidikan (Investigation), Penuntutan (Prosecution) dan Penyidikan (Review) serta peran serta masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Dwiputrianti, S. (2009). Memahami Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 6(3), 01.

Wilhelmus, O. R. (2017). Korupsi: Teori, faktor penyebab, dampak, dan penanganannya. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 17(9), 26-42.

Cindy Mutia Annur. 2023. "Indonesia Negara Terkorup ke-5 di Asia Tenggara pada 2022" https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/02/indonesia-negara-terkorup-ke-5-di-asia-tenggara-pada-2022#:~:text=Menurut%20laporan%20Transparency%20International%2C%20Indonesia,indeks%20korupsi%20di%20180%20negara. Diakses pada 13 Juni 2023

Sumber : Cindy Lestari
NIM : 2290220047
Jurusan Pendidikan Sosiologi, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun