Mohon tunggu...
Juliarni Clarisa Rajagukguk
Juliarni Clarisa Rajagukguk Mohon Tunggu... Penulis - Guru - SMK - Teknik Instalasi Tenaga Listrik

My Artikel : https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/circuit/article/view/14913/7744

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenali Korupsi dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasannya

13 Juni 2023   14:58 Diperbarui: 13 Juni 2023   14:58 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C.Upaya Pemberantasan Korupsi

1.Reformasi birokrasi harus dilaksanakan karena berkaitan erat dengan kemampuan negara membangun kepercayaan, meningkatkan pelayanan dan kepercayaan dunia usaha melalui penciptaan indeks daya saing. Jadi berbagai kepemimpinan dari pemerintah harus dibenahi dan disiplinkan para anggotanya. upaya penyempurnaan sistem rekrutmen harus diawali dengan tidak direkrut dan bebas dari benturan kepentingan. Dengan demikian, birokrasi menjadi lebih terbuka, inklusif, bertanggung jawab dan jujur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2.Pemerintah perlu membuat masyarakat lebih sadar akan pengaduan tentang opsi kompensasi, memastikan bahwa prosedur pengaduan cepat, tanggap, terjangkau, dan dapat diakses oleh masyarakat. Pemerintah juga harus memperkuat jaminan keamanan bagi wartawan, saksi dan korban korupsi, pungli dan korban lainnya. Supaya kasus korupsi lebih dapat dengan mudah terungkap

3.Pemberantasan korupsi membutuhkan kerjasama internasional, terutama dalam kasus korupsi internasional. Kerjasama dapat dilakukan secara bilateral (dua negara), regional (negara-negara dari kawasan yang sama) atau multilateral (beberapa negara). Kerja sama akan semakin pasti jika negara-negara tersebut berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan cara yang sama

4.Pemberian penghargaan, setiap orang, ormas yang membantu mencegah atau memberantas tindak pidana korupsi dapat diberikan piagam/imbalan setelah terdakwa dinyatakan bersalah (PP No. 71 Tahun 2000 Bab III Pasal 7-). 11)

D.Upaya Pencegahan Korupsi

1.Meningkatkan sikap anti korupsi di semua jenjang Pendidikan hingga di dunia pekerjaan. Diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran individu untuk tidak melakukan korupsi dan bagaimana cara menyimpan uang dan aset negara. Kemungkinan berkembangnya korupsi dapat dihilangkan dengan perbaikan sistem (sistem hukum, sistem kelembagaan) dan perbaikan manusia (moralitas, kesejahteraan).

2.Menetapkan secara tegas untuk memisahkan milik negara dan milik pribadi, menetapkan aturan yang jelas untuk penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan umum dan untuk digunakan untuk kepentingan pribadi.

3.Mengoptimalkan peran agama dalam pemberantasan korupsi. Artinya, para pemuka agama berusaha mempererat ikatan emosional antara pemeluk agama  dan pemeluknya dan menekankan bahwa korupsi adalah perbuatan yang memalukan, mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari segala bentuk korupsi, mematangkan iman dan meningkatkan keberanian umat. untuk melawan korupsi.

 KESIMPULAN

Korupsi adalah kegiatan korupsi seperti penggelapan dan penyuapan yang menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat berupa jutaan, ratusan bahkan milyaran rupiah dan menghambat banyak program pemerintah (pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, hukum dan lain-lain). ). Sebagai orang Indonesia pada umumnya dan pejabat pemerintah pada khususnya, harus memahami masalah korupsi, mengidentifikasi berbagai kebijakan dan peraturan secara lebih rinci, serta mencermati kasus dan jenis korupsi yang sering terjadi di masyarakat dan pemerintahan. Berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi dan menjadi model untuk menggalakkan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Mempromosikan pemberantasan korupsi dan tindak pidana dalam pemerintahan reformis mengupayakan koordinasi (Koordinasi), pemantauan (Oversight), Pemeriksaan, Penyidikan/Penyidikan (Investigation), Penuntutan (Prosecution) dan Penyidikan (Review) serta peran serta masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun