Mohon tunggu...
julia Nurmayanti
julia Nurmayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

"AAUI Usulkan Penundaan Penerapan Kewajiban Ekuitas RP250 Miliar untuk Asuransi kredit dan Suretyship pada 13 Desember 2024"

12 Desember 2024   17:38 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:38 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung) dimana tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung, menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Fungsi utama asuransi adalah meminimalisir risiko yang datang tak terduga di kemudian hari. Namun setidaknya ada beberapa fungsi yang bisa diberikan oleh asuransi, yaitu :

  1. Untuk memberikan perlindungan finansial dari berbagai risiko kerugian yang bisa muncul secara tak terduga
  2. Untuk melakukan penyimpanan dana dengan aman untuk mewujudkan rencana yang ingin dicapai di masa yang akan datang
  3. Untuk memberikan jaminan perlindungan pada masa depan keluarga khususnya jika musibah kematian datang
  4. Untuk melindungi kesehatan mental dan fisik yang bisa terjadi ketika mengalami risiko kecelakaan
  5. Untuk membantu pebisnis bisa lebih fokus pada usaha yang dijalankannya karena setiap bisnis pasti memiliki risiko di dalamnya
  6. Untuk memberikan jaminan perlindungan masa depan dari investasi yang dimiliki

Asuransi menjadi pilihan setiap orang untuk memperkuat pondasi keuangan, dan mendukung stabilitas finansial. Cara ini dapat memberikan proteksi terhadap potensi timbulnya kerugian finansial yang di alami oleh seseorang, menurut  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat dua jenis asuransi, yang pertama asuransi jiwa, dan yang ke dua asuransi umum.

Asuransi jiwa merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan berupa santunan atau uang pertanggungan kepada keluarga dari pihak nasabah yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan, mengalami cacat permanen, maupun resiko lainnya yang tidak disengaja.

Sedangkan asuraansi umum merupakan produk asuransi berupa perlindungan finansial yang diberikan kepada tertanggung atau nasabah asuransi. perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko dan penggantian akibat kerugian atau kerusakan atas harta berharga yang dimiliki seperti rumah, toko, gudang, kendaraan bermotor, lahan pertanian, barang dagangan, dan berbagai harta lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) sendiri merupakan Lembaga Negara yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor keuangan termasuk asuransi. OJK ini di bentuk berdasarkan UU NO 21 Tahun 2011. OJK juga menciptakan dan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), POJK merupakan peraturan yang dibuat untuk Perlindungan konsumen, pengaturan dan pengawasan, Literasi keuangan, pengelolaan resiko,

Dikutip dari finansial.bisnis.com yang diterbitkan pada Jum'at 6 Desember 2024 oleh Akbar Maulana Al Ishaqi, Bahwasanya OJK ini menerbitkan POJK NO 20 tahun 2023 untuk mengatur produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah, serta produk suretyship atau suretyship syariah, POJK ini mulai berlaku pada 13 Desember 2024.

Suretyship sendiri merupakan lini Usaha Asuransi Umum yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee. Dalam suretyship, penjamin memberikan jaminan kepada penerima jaminan bahwa pihak yang dijamin akan memenuhi kewajiban atau tanggung jawab yang telah disepakati dalam kontrak. Jika pihak yang dijamin gagal memenuhi kewajibannya, penjamin akan mengambil alih kewajiban tersebut atau memberikan kompensasi kepada penerima jaminan.

Suretyship dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak, yaitu principal dan obligee. Principal dapat memperoleh perjanjian dengan cepat, mudah, dan dengan biaya yang murah. Sementara itu, obligee dapat mencairkan biaya jaminan dengan mudah jika principal tidak dapat menyelesaikan proyek yang dijanjikan tepat waktu. Suretyship juga dapat dijalankan secara syariah, yang disebut penjaminan syariah. Penjaminan syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam, seperti tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maysir.

Adapun beberapa jenis suretyship adalah:

  • Jaminan Penawaran (Bid/tender Bond)
  • ang dimaksud Jaminan Penawaran adalah jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri.
  • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
  • Adalah jaminan yang digunakan pada saat Principal mengambil Uang Muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Berisi jaminan Surety untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal untuk melaksanakan pekerjaan apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
  • Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
  • Merupakan jaminan atas kesanggupan Principal untuk melaksanakan / menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
  • Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
  • Jaminan Turunan Lainnya Terkait Dengan Kontrak Induk Seperti : Jaminan Down Payment, jaminan Instalment Sales Bond, Jaminan Sewa alat Berat, Jaminan Progress Payment.

Kembali ke awal, Namun Asosiasi Asuransi umum Indonesia (AAUI) Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 tahun 2023. Tidak ada informasi mengenai alasan AAUI meminta penundaan POJK NO 20 tahun 2023 ini, Namun ada beberapa informasi mengenai POJK 20/2023, bahwasanya POJK20/2023 ini merupakan peraturan untnuk mengatur OJK, POJK 20/2023 ini di ciptakatan karena peraturan yang berlaku sebelumnya tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar. Adapun ketentuan yang di atur dalam POJK 20/2023 diantaranya : Perusahan asuransi di larang memberi pertanggungan atas menninggal dunia alami, Perusahan Asuransi wajib melakukan Kerjasama dengan Perusahaan asuransi jiwa jika memberikan pertanggungan atas meniggal dunia alami, Perusahaan asuransi wajib memiliki pembagian resiko dengan kreditur dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit. 

Ada beberapa yang diatur oleh POJK 20 Tahun 2023, diantaranya :

  • Batasan resiko kredit yang dilindungi asuransi
  • Rasio likuiditas minimum Perusahaan asuransi Umum
  • Ekuitas minimum Perusahaan asuransi Umum
  • Rasio likuidutas dana Perusahaan dan dana tabarru' Perusahaan asuransi umum syariah
  • Ekuitas minimum Perusahaan asuransi Umum syariah
  • Biaya akuisisi
  • Jangka waktu pertanggungan

POJK 20 Tahun 2023 ini akan berlaku mulai tanggal 13 Desember 2024.

POJK 20/2023 ini mewajibkan Perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan produk suretyship harus memiliki rasio likuiditas paling rendah adalah 150%.

Selain itu, dipersyaratkan juga batas minimum ekuitas itu adalah RP.250 miliat atau 150% dari ketentuan ekuitaas minimum yang berlaku(mana yang lebih tinggi) sampai dengan 31 Desember 2028, atau RP 1 Triliun setelah 31 Desember 2028.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mencatat premi yang didapat asuransi umum dari lini usaha suretyship dalam setahun berkontribusi sebesar RP 1,6 triliun. Ironinya, RP 1,6 triliun itu didapat dari perusahaan-perusahaan asuransi umum ang ekuitasnya di bawah RP 250 miliar.

"Ini menjadi tantangan untuk kedepan. Di acara OJK saya sudah sampaikan untuk kiranya dibrikan relaksasi waktu perpanjangan, kira-kira teman-teman bisa melakukan penjualan suretyship, jadi [Harapannya] tidak berlaku efektif ditanggal 13 Desember 2024 ini. Karena ini sanga berat jadi kamipun sedang mengusahakan untuk hal ini kiranya pihak regulator bisa memberikan relaksasi", kata budi dalam webinar insurance Outlook 2025 yang digelar kupasi, di kutip jum'at (6 Desember 2024).

Dia menyebutkan pelaksanaan regulasi suretyship dapat mengganggu industry secara keseluruhan. Pasalnya banyak pelaku usaha kontruksi yang mengandalkan suretyship untuk uang muka proyek hingga jaminan pemeliharaan. "Kami juga diminta Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) unutk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui suretyship" kata Budi menambahkan.

Menurutnya para pelaku asuransi suretyship dengan ekuitas di bawah RP 250 miliar saat ini menjadi pebisnis utama dalam segmen ini, pemberlakuan dalam waktu dekat, juga akan menyulitksn Perusahaan untuk mengejar tanggat pemenuhan ekuitas menjadi RP 250 miliar pada 2026 mendatang seperti amanat OJK.

 "pemain suretyship ini sudah memiliki market share, jika di alihkan ke yang besar maka kita tidak tahu risk appetite mereka ", katanya.

Menurutnya, lini asuransi kredit daa suretyship asuransi umum punya andil yang cukup besar bagi pertumbuhan UMKM di daerah-daerah. Budi berharap pemerintah melihat peran penting ini sehingga merestui relaksasi implementasi POJK 20/2023 ini.

"Di mana kita tahu program Asta Cita targetnya adalah pertumbuhan ekonomi mencapai 8%. Jadi itu salah satu tantangan yang kita hadapi," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur pengawasan asuransi umum dan Reasuransi Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Munawar mengingatkan Perusahaan yang memasarkan asuransi kredit harus memastikan kesiapannya.

Pasalnya berdasarkan POJK no 20 Tahun 2023, Perusahaan asuransi yang menjual asuransi kredit dan suretyship harus memiliki ekuitas RP 250 miliar per 13 Desember 2025.

Selanjutnya asuransi kredit daan suretyship hanya bolleh dijual oleh Perusahaan asuransi yang memili rasio ekuitas minimum 150% , bagi yang tidak memenuhi maka dilarang memasarkan produk ini. Aturan asurans kredit ini disebut dirancang untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor asuransi.

penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.

Kesimpulan

Latar belakang dari POJK ini adalah Peraturan mengenai penyelenggaraan lini usaha Asuransi Kredit dan Suretyship yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar, sehingga diperlukan pengaturan terkait produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan produk Suretyship atau Suretyship Syariah untuk menjaga tingkat eksposur risiko produk dimaksud.

Ada beberapa hal yang  diatur POJK ini, di antaranya :

Pokok-pokok pengaturan yang diatur dalam POJK ini meliputi:

a. Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit oleh Perusahaan Asuransi Umum dan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah;

b. Asuransi Jiwa Kredit oleh Perusahaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah oleh Perusahan Asuransi Jiwa Syariah;

c. Suretyship dan Suretyship Syariah; dan

d. Premi atau Kontribusi, Underwriting, dan Klaim

selian itu POJK ini berlaku untuk Perusahaan asuransi Umum, Perusahaan asuransi umum syariah, Perusahaan asuransi jiwa, dan Perusahaan asuransi jiwa Syariah.

Produk yang dikaitkan dengan kredit/pembiayaan syariah meliputi:

a. Produk Asuransi Kredit/Pembiayaan Syariah atas transaksi penyaluran Kredit;

b. Produk Asuransi Kredit/Pembiayaan Syariah atas transaksi perdagangan; dan

c. Produk Asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur atas risiko berupa:

1. Debitur meninggal dunia akibat kecelakaan;

2. Debitur mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian akibat kecelakaan;

3. Debitur mengalami kondisi sakit kritis; dan/atau

4. Debitur kehilangan pekerjaan yang bukan disebabkan;

a) Permintaan Debitur;

b) Perbuatan melanggar hukum; dan/atau

c) Pelanggaran perjanjian kerja oleh Debitur.

Persyaratan dalam hal pemasaran produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah. Perusahaan asuransi umum dan Perusahaan asuransi syariah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Tingkat kesehatan dengan peringkat komposit paling rendah peringkat 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;

b. Tingkat solvabilitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah; dan

c. Kecukupan investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Ada beberapa persyaratan dalam hal pemasaran produk Asuransi Jiwa Kredit dan produk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah, Perusahaan Asuransi jiwa , dan asuransi jiwa syriah wajib

  • Memiliki sistem informasi yang paling sedikit mampu digunakan untuk:
  • Memperoleh, memelihara, dan mengolah informasi mengenai objek Asuransi atau Asuransi Syariah untuk:
  • Penilaian tingkat risiko dari objek Asuransi atau Asuransi Pembiayaan Syariah;
  • Penentuan premi/kontribusi;
  • Valuasi cadangan teknis atau penyisihan teknis; dan
  • Pemantauan dan evaluasi kinerja produk; dan
  • mengecek kebenaran penutupan Asuransi atau Asuransi Pembiayaan Syariah; dan
  • memiliki satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Asuransi Jiwa Kredit atau Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah.

Risiko yang ditanggung dalam produk Asuransi Kredit dan produk Asuransi Pembiayaan Syariah,

1. Produk Asuransi Kredit dan Produk Asuransi Pembiayaan Syariah hanya menanggung risiko kegagalan Debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada Kreditur.

2. Debitur meninggal dunia karena kecelakaan atau selain kecelakaan

3. Debitur mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau sakit

4. Debitur mengalami kondisi sakit kritis.

Dalam penyelenggaraan produk asuransi tersebut, perusahaan asuransi wajib membagi risiko dengan kreditur. Kreditur harus menanggung risiko paling sedikit 25% dari nilai saldo kredit atau pembiayaan syariah pada saat terjadi risiko.

Asuransi jiwa kredit merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan finansial kepada nasabah bank atau non bank jika tertanggung meninggal dunia

Ketentuan terkait pembagian risiko dalam hal penyelenggaraan Produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah.

Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib menetapkan risiko yang ditanggung Kreditur paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saldo Kredit atau Pembiayaan Syariah pada waktu terjadi risiko yang ditanggung. Pembagian risiko dengan Kreditur termasuk untuk produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah atas transaksi perdagangan.

POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2023

 

Daftar Pustaka 

https://finansial.bisnis.com/read/20241206/215/1822152/asuransi-kredit-dan-suretyship-wajib-ekuitas-rp250-miliar-per-13-desember-2024-aaui-minta-penundaan

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Produk-Asuransi-yang-Dikaitkan-dengan-Kredit-atau-Pembiayaan-Syariah-dan-Produk-Suretyship-atau-Suretyship-Syariah/POJK%2020%20Tahun%202023%20Produk%20Asuransi%20Yang%20Dikaitkan%20Dengan%20Kredit%20Atau%20Pembiayaan%20Syariah%20Dan%20Produk%20Suretyship%20Atau%20Suretyship%20Syariah.pdf

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/images/FileDownload/453_asuransi%201%20mengenal%20perusahaan%20asuransi_2018.pdf

https://www.asuransiastra.com/blog/pahami-apa-itu-asuransi-fungsi-dan-jenis-jenisnya/

https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/ojk-terbitkan-empat-aturan-dorong-transformasi-industri-perasuransian-dan-dana-pensiun#:~:text=Oleh%20karena%20itu%2C%20penerbitan%20POJK,pemasaran%20jenis%20produk%20asuransi%20tersebut.

https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Produk-Asuransi-yang-Dikaitkan-dengan-Kredit-atau-Pembiayaan-Syariah-dan-Produk-Suretyship-atau-Suretyship-Syariah/FAQ%20POJK%2020%20Tahun%202023%20Produk%20Asuransi%20Yang%20Dikaitkan%20Dengan%20Kredit%20Atau%20Pembiayaan%20Syariah%20Dan%20Produk%20Suretyship%20Atau%20Suretyship%20Syariah.pdf

https://paralegal.id/pengertian/suretyship/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun