Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) berdampak signifikan pada hak-hak pekerja Generasi Z di Indonesia. UU ini memperkenalkan fleksibilitas dalam kontrak kerja, memungkinkan perusahaan untuk menggunakan kontrak waktu tertentu yang lebih panjang dan meningkatkan praktik outsourcing, yang dapat mengurangi perlindungan bagi pekerja.
Generasi Z, yang cenderung memilih pekerjaan informal atau freelance, mungkin menghadapi risiko kurangnya jaminan sosial dan hak-hak dasar seperti cuti dan upah layak. Selain itu, UU CK juga mengurangi kekuatan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang UU CK sangat penting bagi Generasi Z untuk melindungi diri mereka di dunia kerja yang semakin kompleks.
UU Cipta Kerja di Indonesia memiliki dampak positif dan negatif terhadap hak-hak pekerja Generasi Z:Â
Dampak Positif
- Peluang Karir: UU CK diharapkan membuka lebih banyak peluang kerja dan investasi, memberi fresh graduate akses ke sektor-sektor yang berkembang.
- Fleksibilitas Kerja: Memperkenalkan konsep pekerja lepas dan kontrak, memungkinkan Generasi Z untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan preferensi mereka.
Dampak Negatif
- Pengurangan Perlindungan: UU ini dapat menurunkan standar upah minimum dan perlindungan tenaga kerja, berpotensi merugikan pekerja.
- Ketidakpastian Kerja: Munculnya pekerjaan kontrak seumur hidup dapat menciptakan ketidakpastian bagi pekerja muda, mengurangi stabilitas karir mereka.