Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) berdampak signifikan pada hak-hak pekerja Generasi Z di Indonesia. UU ini memperkenalkan fleksibilitas dalam kontrak kerja, memungkinkan perusahaan untuk menggunakan kontrak waktu tertentu yang lebih panjang dan meningkatkan praktik outsourcing, yang dapat mengurangi perlindungan bagi pekerja.
Generasi Z, yang cenderung memilih pekerjaan informal atau freelance, mungkin menghadapi risiko kurangnya jaminan sosial dan hak-hak dasar seperti cuti dan upah layak. Selain itu, UU CK juga mengurangi kekuatan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang UU CK sangat penting bagi Generasi Z untuk melindungi diri mereka di dunia kerja yang semakin kompleks.
UU Cipta Kerja di Indonesia memiliki dampak positif dan negatif terhadap hak-hak pekerja Generasi Z:Â
Dampak Positif
- Peluang Karir: UU CK diharapkan membuka lebih banyak peluang kerja dan investasi, memberi fresh graduate akses ke sektor-sektor yang berkembang.
- Fleksibilitas Kerja: Memperkenalkan konsep pekerja lepas dan kontrak, memungkinkan Generasi Z untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan preferensi mereka.
Dampak Negatif
- Pengurangan Perlindungan: UU ini dapat menurunkan standar upah minimum dan perlindungan tenaga kerja, berpotensi merugikan pekerja.
- Ketidakpastian Kerja: Munculnya pekerjaan kontrak seumur hidup dapat menciptakan ketidakpastian bagi pekerja muda, mengurangi stabilitas karir mereka.
UU Cipta Kerja mempengaruhi Generasi Z melalui perubahan regulasi ketenagakerjaan yang signifikan. Untuk menangani dampak ini, langkah-langkah berikut dapat diambil:
1. Pendidikan dan Pelatihan: Meningkatkan pemahaman Generasi Z tentang UU CK melalui program pendidikan dan pelatihan yang relevan, sehingga mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja.
2. Fleksibilitas Kerja: Memanfaatkan konsep pekerja lepas dan kontrak untuk menawarkan fleksibilitas dalam pekerjaan, sesuai dengan preferensi Generasi Z yang menginginkan keseimbangan kerja-hidup.
3. Advokasi dan Perlindungan: Mendorong organisasi buruh untuk berperan aktif dalam melindungi hak-hak pekerja, termasuk penetapan standar upah yang adil dan perlindungan dari eksploitasi.
4. Penciptaan Lapangan Kerja: Pemerintah perlu mengevaluasi implementasi UU CK untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar menciptakan lapangan kerja yang layak bagi Generasi Z.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) memiliki dampak yang kompleks terhadap Generasi Z di Indonesia, mencakup aspek positif dan negatif. Di satu sisi, UU ini memberikan peluang karir melalui peningkatan investasi dan fleksibilitas kerja yang sesuai dengan preferensi Generasi Z. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai pengurangan perlindungan tenaga kerja, standar upah, dan ketidakpastian kerja jangka panjang.
Agar Generasi Z dapat menghadapi tantangan ini dengan baik, diperlukan langkah proaktif seperti pendidikan mengenai hak pekerja, pemanfaatan fleksibilitas kerja secara bijak, peningkatan peran serikat buruh, dan evaluasi kebijakan oleh pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja muda. Dengan pendekatan ini, diharapkan dampak negatif UU CK dapat diminimalkan, sementara peluang positifnya dapat dimaksimalkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H