Sumber: www.hukumonline.com
Dalam penjelasannya, Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan.
Bahaya pencurian dan penyalahgunaan data privacy akibat dari perkembangan teknologi dan disrupsi teknologi. Era disrupsi teknologi memunculkan masalah sosial, perubahan budaya, sifat serta karakter sosial masyarakat akibat disrupsi sosial. Ini ditandai dengan teknologi sudah memasuki ranah ranah kehidupan masyarakat serta keluarga.
Pola pikir yang ada juga sudah berubah, masyarakat terutama orang tua tidak khawatir jika anaknya tidak sekolah sampai tinggi asalkan anak mengikuti dengan serius apa passionnya.
Di dalam pendidikan disrupsi teknologi berperan sekali dengan membangun pola pikir sekolah tinggi bukan jadi jaminan akan sukses atau mendapatkan gaji banyak.
Nyatanya jika menjadi youtuber saja bisa mendapatkan penghasilan lebih tinggi dari seorang manajer di kantor. Masuknya disrupsi teknologi ke dunia pendidikan menjadikan suatu yang positif, dengan diubahnya cara belajar dan pola pikir seorang anak tidak lagi dituntut oleh apa keinginan orang tua.
Era disrupsi teknologi harusnya memunculkan suatu peningkatan pola pikir dan cara perilaku manusia dalam menjalani kesehariannya. Contohnya orang -- orang tidak harus pergi ke kantor seperti sekarang yang sering di lakukan, bekerja bisa dimana saja dan kapan saja.
Banyak sektor yang berubah akibat disrupsi teknologi secara pesat, dan maka dari kalian harus lebih jelih dan pintar jika memasukan data privacy ke dalam aplikasi atau sistem internet yaa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H