Oleh : Muhamad Julianto
NIM : 221011950011
Mahasiswa Magister Akuntansi
Universitas Pamulang
Sudah menjadi konsusmsi publik belakangan ini, harta kekayaan salah satu pegawai Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang kini menjadi sorotan media , bermula dari anaknya yang terlibat kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, kini RAT diungkit masalah harta kekayaannya.!
Buntut dari kasus tersebut kini masyarakat banyak yang merasa kecewa kapada aparat pemerintah, Masyarakat kecewa seakan-akan meraka membayar pajak hanya untuk memperkaya para pejabat pemerintah saja. Media sosial kini ditrandingkan dengan #PajakKitaUntukPejabat.
 Menanggapi kekecwaaa Masyarakat Presiden Jokowi langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada menteri dan kepala lembaga untuk mendisiplinkan aparat dibawahnya, memberi tahu apa-apa yang tidak boleh dan apa yang boleh dilakukan.
Seperti dikutip dari akun instagram @jokowi Presiden Jokowi mengungkapan Inti reformasi birokrasi adalah rakyat telayani dengan baik secara efektif dan akuntabel.
"pantas Masyarakat kecewa karena pelayanannya dianggap tidak baik, kemudian aparatnya perilakunya jemawa, dan pamer kuasa, kemudian pamer kekayaan, hedonis." ucap Presiden Jokowi.
https://www.instagram.com/reel/CpSIgcRMXnz/?utm_source=ig_web_copy_link
Berbicara masalah kedisiplinan aparatur sipil negara sebenarnya sudah ada kode etik dan kode perilaku seorang ASN yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kode Etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Pada pasal 5 ayat 2 dijelaskan Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
Disamping mengaut UU ASN, aparatur sipil negara kini pun dituntut secara reformasi birokrasi untuk menjadi ASN yang Ber Akhlak. BerAKHLAK merupakan akronim dari "Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif"
1. Berorientasi pada Pelayanan
memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, kemudian melakukan perbaikan tiada henti.
2. Akuntabel
melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi, lalu menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien, dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3. Kompeten
meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
4. Harmois
panduan perilakunya adalah; menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif
5. Loyal
memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara
6. Adatif
cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, dan bertindak proaktif.
7. Kolaboratif
memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah, dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Belajar dari kasus tersebut saya Seorang Mahasiswa dan Juga Bekerja Sebagai ASN berpendapat hendaknya seorang ASN dapat menerapkan kode etik dan kode perilaku ASN pada kehidupan sehari-harinya, selain menjadi kode etik dan kode perilaku hal tersebut menjadi aturan - aturan yang melekat pula pada sumpah dan janji kita saat dilantik menjadi seorang ASN.
Dengan kita seorang ASN yang berkelakuan baik sesuai dengan kode etik dan Ber-Akhlak, melayani Masyararkat dengan Baik, tingkat kepuasan masyarakat akan meningkat pula.
Jadi untuk masyarakat yang kini merasa kecewa hendaknya jangan langsung mengabil kesimpulan bahwa sekan-akan pajaknya digunakan untuk memperkaya para pejabat, hal tersebut tidaklah benar, karena pajak Kita digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran Masyarakat.
Penggunaan APBN kini sudah sangat transparan, semua masyarakat bisa mengakses berapa pendapatan? dan belanja untuk apa saja? bisa dilihat dengan mudah. Masyarakat bisa mengaksesnya di portal-portal Kementrian Keuangan Republik Indonesia ataupun di media sosial seperti di Instagram @kemenkeuri, disitu dijelaskan secara rinci uang kita digunakan untuk apa saja.
Mari kita sebagai warga negara yang baik lebih bijak dalam menyikapi segala peristiwa dan berita, masih banyak manusia -manusia Indonesia yang mempunyai akhlak mulia, yang ingin berjuang bersama-sama untuk kemajuan Indonesia Tercinta.
Salam
Muhamad Julianto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H