5. Loyal
memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara
6. Adatif
cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, dan bertindak proaktif.
7. Kolaboratif
memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah, dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Belajar dari kasus tersebut saya Seorang Mahasiswa dan Juga Bekerja Sebagai ASN berpendapat hendaknya seorang ASN dapat menerapkan kode etik dan kode perilaku ASN pada kehidupan sehari-harinya, selain menjadi kode etik dan kode perilaku hal tersebut menjadi aturan - aturan yang melekat pula pada sumpah dan janji kita saat dilantik menjadi seorang ASN.
Dengan kita seorang ASN yang berkelakuan baik sesuai dengan kode etik dan Ber-Akhlak, melayani Masyararkat dengan Baik, tingkat kepuasan masyarakat akan meningkat pula.
Jadi untuk masyarakat yang kini merasa kecewa hendaknya jangan langsung mengabil kesimpulan bahwa sekan-akan pajaknya digunakan untuk memperkaya para pejabat, hal tersebut tidaklah benar, karena pajak Kita digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran Masyarakat.
Penggunaan APBN kini sudah sangat transparan, semua masyarakat bisa mengakses berapa pendapatan? dan belanja untuk apa saja? bisa dilihat dengan mudah. Masyarakat bisa mengaksesnya di portal-portal Kementrian Keuangan Republik Indonesia ataupun di media sosial seperti di Instagram @kemenkeuri, disitu dijelaskan secara rinci uang kita digunakan untuk apa saja.
Mari kita sebagai warga negara yang baik lebih bijak dalam menyikapi segala peristiwa dan berita, masih banyak manusia -manusia Indonesia yang mempunyai akhlak mulia, yang ingin berjuang bersama-sama untuk kemajuan Indonesia Tercinta.