Mohon tunggu...
julian hamzah
julian hamzah Mohon Tunggu... Lainnya - akan sadarnya perlindungan hak asasi(anak) dalam perkembangan psikologis untuk generasi bangsa.

akan sadarnya perlindungan hak asasi(anak) dalam perkembangan psikologis untuk generasi bangsa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akan Sadarnya Perlindungan Hak Asasi Anak

31 Desember 2021   09:20 Diperbarui: 31 Desember 2021   09:37 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                hak asasi manusia itu sendiri dibagi menjadi 3,ada hak,asasi,dan manusia,.dan dapat diartikan hak adalah kepunyaan atau kepemilikan seseorang untuk mendapatkan dan kepemilikan sesuatu.asasi sendiri merupakan arti hal yang mendasar dan utama harus dimiliki oleh setiap manusia.jadi dapat diartikan hak asasi manusia menjadi dasar dan utama yang harus dimiliki oleh setiap manusia yang telah dilahirkan.

                contohnya seperti,hak mendapatkan keadilan,hak mendapatkan kasih sayang dan pengajaran terhadap orangtua berikan kepada anak.hal ini merupakan lamgkah awal anak untuk mengerti dan pentingnya hak yang mereka dapat.dan juga sebagai generasi penerus bangsa yang bisa menyampaikan banyak aspirasi pada era globalisasi ini dengan pemenuhan hak asasi anak,dan perlu dukungan orangtua bagi anak untuk tercapai aspirasi dan cita-cita hak yang mereka inginkan.

                 perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan  hak-hak nya agar dapt hidup,tumbuh dan berkembang,serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.sebagai perlu yang dimaksudnya anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.termasuk anak yang masih dalam kandungan,hal ini sesuai yang telah dituangkan didalam undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.dapat diketahui adanya hak anak secara umum yakni;(1)hak hidup,(2)hak tumbuh-kembang,(3)hak perlindungan,(4)hak partisipasi.keempat hak tersebut saling berkaitan

                  Indonesia telah membentuk komisi perlindungan anak(KPAI).pemerintah indonesia pun memiliki kewajiban yang cukup besar dalam melindungi anak dari kekerasan.dapat kita lihat salah satunya didalam undang undang dasar 1945 pasal 28 ayat(1) menerangkan hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.

                   ada beberap faktor mengapa kekerasan terhadap anak ini masih sering terjadi,disebabkan oleh pemahaman bahwa kekerasan merupakan cara yang normal untuk mendidik,mendisiplinkan anak dan membesarkan anak,dan anak yang mendaptkan kurangnya perhatian ataupun dukungan dari orangtua lebih rentan mendapatkan kekerasan.

                   beberapa macam kekerasan terhadap anak yakni,kekerasan emosional seperti meremehkan anak,mengancam anak bahkan mengatakan ia anak tidak baik.selanjutnya ada juga kekerasan fisik seperti mendisiplinkan anak dengan melakukan kekerasan,bahkan juga ada kekerasan seksual.

"apakah tidak akan mengganggu psikologis anak!?

iya sangat menggangu dalam mental psikologis anak ,karena dapat menyebabkan anak cenderung menjadi takut dan gelisah,bahkan anak bisa melakukan kekerasan yang sama dan akan dilakukan ke orang lain.

"dan apakah anak akan menjadi korban kekerasan,bully,trauma yang dirasakan akan membekasa sampai mereka dewasa?"

iyaaa.... tentu saja akan bahkan dapat mempengaruhi perkembangan psikologis nantinya dan akan menimbulkan efek kekhawatiran,trauma dan takut untuk bertemu dengan orang lain.

                   mengenai soal psikologis anak ada aturan hukum pidana mengenainya berdasarkan paradigma tersebut maka undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang saat ini sudah berlaku kurang lebih 12 tahun akhirnya diubah dengan undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang n0 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,yang mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera.

                        jadi peran posisi orang tua sangat penting untuk pendidik utama karena mereka yang memberikan penjaran,pendidikan,apapun itu pertama kalinya serta mereka memiliki tanggung jawab,kewajiban dan kuasa untuk menjadikan anak seperti apa.

                       Kesimpulannya,ialah HAM memiliki peran penting untuk mengubah tingkah laku dan kemampuan seseorang menuju kearah kemajuan dan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.dengan lahirnya UU perlindungan anak -anak indonesia bisa menikmati hak mereka sebagai seorang anak.atau bahkan mereka tumbuh menjadi generasi yang berkualitas dan anak akan bisa mengekspos hak dalam dirinya untuk menjadi generasi penerus bangsa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun