Mohon tunggu...
Julian Dwi Sandra
Julian Dwi Sandra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pengambilan dan Tata Cara Pengurusan SIUP di Kantor Layanan Satu Pintu Kota Jambi

3 September 2020   21:54 Diperbarui: 3 September 2020   23:51 1384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Izin Usaha Perdagangan (Kecil) Kota Jambi | birojasabams.blogspot.com

Surat Izin Usaha Perdagangan (Kecil) Kota Jambi | birojasabams.blogspot.com
Surat Izin Usaha Perdagangan (Kecil) Kota Jambi | birojasabams.blogspot.com

Dan dibawah ini merupakan beberapa tahapan-tahapan dan persyaratan dalam pengurusan pembuatan serta perpanjangan SIUP :

1. Photo Copy KTP pemilik usaha

2. Photo Copy Sertifikat tanah/IMB/Sewa menyewa

3. Photo Copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir/yang berjalan.

4. Photo Copy Akte pendiriaan usaha atau perusahaan/anggaran dasar

5. Rekomendasi Lurah/Camat

6. Daftar pengurus/Photo Wakil Direktur/ Wakil  pemilik Perusahaan

7. Daftar tenaga teknis /photo copy KTP (khusus IUJK)

8.Photo Copy sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK/SBU (khusus IUJK)

9. Photo Copy ijazah tenaga teknik yang bersangkutan (khusus IUJK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun