Kuatnya penetrasi teori ini dalam pemikiran para ahli hukum menjadikannya semacam idiologi dogmatik utamanya pada negara-negara yang menganut Common Law System. SPT Â memiliki lima karakter utama sebagai berikut. Pertama, kontrol utama perusahaan harus diberikan pada pemodal.
Kedua, menejemen perusahaan harus dibebani dengan kewajiban untuk mengatur kepentingan pemodal. Ketiga, kepentingan pihak-pihak lainnya dilindungi melalui mekanisme kontraktual dan regulasi yang berada diluar wilayah Corporate Governance. Keempat, pemegang saham minoritas  juga harus mendapatkan perlindungan dari eksploitasi pemodal besar. Kelima, nilai jual saham di pasar saham merupakan satu-satunya tolak ukur kepentingan pemilik modal pada perusahaan publik.
Pandangan Shareholders Teori Terhadap CSR
Sejak digulirkan konsep CSR langsung mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pakar, terutama pakar ekonomi. Salah satu tokoh yang kontroversial dalam menanggapi konsep CSR ini adalah ekonom besar amerika serikat Milton Friedman's.Â
Beliau adalah tokoh utama dari lahirnya neo-liberalisme yang mengedepankan konsep pasar bebas yang didasarkan pada doktrin ekonomi klasik Adam Smith yang terkenal dengan konsep "maximization profit" pada tahun 1976. dalam perkembangan konsep ini justru mengarah pada doktrin "agama akumulasi laba".
Milton friedman's berusaha mengeksplorasi pemikirannya sedemikian rupa oleh kritikannya terhadap CSR dalam bukunya "Capitalism and Freedom". Kritikannya yang tajam tentang CSR yang dimuat dalam New York Time Megazine, tanggal 13 September tahun 1970 yang berjudul "the Social Responsibility is Business in Crease its Profits".Â
Artikel tersebut menekankan bahwa satu-satunya tanggung jawab perusahaan adalah meningkatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan. Tanggung jawab itu diletakkan pada bagian manajer yang sesuai dengan aturan main yang berlaku dalam masyarakat, hukum maupun kebiasaan etis.Â
Tetapi manajer tidak mempunyai tujuan lain dan pasti tidak terikat dengan tujuan-tujuan sosial yang asing terhadap tugasnya untuk menghasilkan keuntungan sebesar mungkin untuk perusahaan.
Lebih lanjut Friedman's menyatakan jika manajer melaksanakan CSR atas nama perusahaan yang dituangkan dalam berbagai bentuk, berarti manajer telah memungut pajak dari perusahaan dan sekaligus menentukan bagaimana pajak itu digunakan. Memungut dan menggunakan uang pajak bukanlah tugas manajer perusahaan tetapi adalah tugas pemerintah.Â
Apabila manajer mengimplementasikan CSR dalam aktivitas usahanya berarti manajer telah menyalah gunakan posisinya. Dengan kata lain manajer telah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, tetapi tugas itu dilakukan tanpa adanya kontrol demokrasi yang selayaknya mengiringi setiap langkah tugas pemerintahan.
Selain itu Milton Friedman's menegaskan bahwa doktrin CSR telah merusak sistem ekonomi pasar bebas. CSR akan mengakibatkan sistem ekonomi menuju kearah ekonomi berencana, seperti negara-negara sosialis, dan doktrin ini juga bersifat subversif terhadap masyarakat yang bebas dan demokrasi.Â