Dalam hal adanya pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), maka berdasarkan Pasal 77 ayat (2) Perpres No 16 Tahun 2018, APH harus meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. Tidak dengan serta merta APH secara langsung melakukan penindakan atas laporan tersebut.
Untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara pengadaan barang/jasa, Perpres No. 16 Tahun 2018 memberikan jaminan pelayanan hukum agar dalam melakukan pekerjaannya, mereka dapat jaminan perlindungan hukum.Â
Pasal 84 diatur bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Penyelenggara (Pelaku) Pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa. Pelayanan hukum dimaksud diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan.Â
Namun, pelayanan hukum bagi Pelaku Pengadaan dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha yang bertindak sebagai Agen Pengadaan.
Dengan demikian, Penyelenggara Pengadaan mendapat jaminan kenyamanan dan kepastian perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H