Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka pada dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Bagi Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

30 Juni 2022   11:03 Diperbarui: 30 Juni 2022   11:03 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal adanya pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), maka berdasarkan Pasal 77 ayat (2) Perpres No 16 Tahun 2018, APH harus meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. Tidak dengan serta merta APH secara langsung melakukan penindakan atas laporan tersebut.

Untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara pengadaan barang/jasa, Perpres No. 16 Tahun 2018 memberikan jaminan pelayanan hukum agar dalam melakukan pekerjaannya, mereka dapat jaminan perlindungan hukum. 

Pasal 84 diatur bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Penyelenggara (Pelaku) Pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa. Pelayanan hukum dimaksud diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan. 

Namun, pelayanan hukum bagi Pelaku Pengadaan dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha yang bertindak sebagai Agen Pengadaan.

Dengan demikian, Penyelenggara Pengadaan mendapat jaminan kenyamanan dan kepastian perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun