Pemilihan umum (pemilu) merupakan merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia mempunyai dua sistem pemilu yaitu Pemilihan Legislatif dan Pemilu Presiden.Â
Pemilihan Presiden bertujuan memilih Presiden dan Wakil Presiden dan dilaksanakan sesudah pemilu legislatif untuk memastikan pemenuhan persyaratan dalam mencalonkan diri menjadi Presiden.Â
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Makna pemilu menjadi penting bagi setiap orang yang sudah berhak memilih. Bersumber dari data KPU RI, Perhelatan Pilpres Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 14 Juni 2022 hingga puncaknya pada 14 Februari 2024.
Perhelatan Pilpres mempunyai makna tersendiri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selain dihadapkan pada suatu dilema antara netral tapi turut sebagai pemilih dan harapan dari dampak positif perhelatan demokrasi tersebut.Â
Dilema bagi ASN maksudnya adalah perhelatan politik tersebut dapat menyebabkan ASN terlibat secara laten atau terbuka untuk mendukung salah satu pasangan calon untuk dipilih.Â
Disadari atau tidak, tentunya seorang ASN juga berkeinginan agar pasangan calon yang dipilihnya memperoleh kemenangan, sehingga secara terbatas terlibat dalam kampanye pasangan calon yang mengajak orang lain untuk memilih pasangan calon yang didukungnya.Â
Padahal, disisi lain seorang ASN dilarang terlibat dalam politik praktis termasuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden. Hal ini berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.Â
Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netral sendiri diartikan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak) menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI).Â
Sejatinya netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.Â
Terdapat beberapa aturan yang memberikan sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dalam pemilu/Pilpres, diantaranya UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 10 Tahun 2016, PP No. 53 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PP No. 94 Tahun 2021 dan beberapa peraturan kementerian lainnya berupa sanksi ringan sampai sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan .
Di sisi lain, ada harapan positif bagi ASN dibalik perhelatan pelaksanaan Pilpres 2024 yang akan digelar, sebagaimana pernah terjadi pada saat kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat nota keuangan pada Agustus 2018. Dimana saat itu sudah masuk pada tahapan Pilpres 2019.Â
Sejak saat itu sampai sekarang (Juni 2022), sudah tiga tahun tidak terjadi kenaikan gaji ASN. Padahal, bila dinilai dari harga kebutuhan pokok yang saat ini sangat 'menggila' yang menyebabkan gaji yang diperoleh ASN tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok ASN yang tentu berpengaruh pada kelangsungan kinerja ASN itu sendiri.
Untuk itu, kiranya perhelatan akbar Pilpres 2024 nantinya dapat memberikan angin surga bagi ASN dengan dilakukannya kenaikan gaji yang sesuai kebutuhan pokok saat ini. Semoga!Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H