Pernyataan yang sangat menohok dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bagi aparatur sipil negara (ASN), dikatakan bahwa dana pensiun dianggap sebagai beban negara.Â
Bagi saya, ungkapan tersebut dapat diartikan dua makna negatif, yaitu: pertama, bahwa sama sekali Menteri Keuangan tidak mempunyai rasa empati terhadap ASN yang sesungguhnya sangat berjasa sebagai aktor utama motor penggerak bangsa.Â
Sebagai motor penggerak, negara sangat bergantung pada ASN dalam menjalankan birokrasi negara.
Kedua, sang menteri seolah lupa bahwa bila kesuksesan yang ia capai sampai detik ini, merupakan tak terlepas dari jasa-jasa ASN yang siap menyokong terhadap hal-hal yang menjadi tupoksinya selaku menteri.Â
Karena itu harus disadari bahwa kementerian adalah bagian dari sistem organisasi, yang didalamnya terdapat ASN sebagai sub sistem yang mempunyai peranan penting dalam mencapai tujuan organisasi.
Terlepas dari sakwa sangka tersebut, berbicara masa pensiun adalah suatu keniscayaan. Terlebih-lebih bagi ASN (termasuk TNI dan Polri) menjelang masa pensiun.Â
Sebagaimana yang sedang hangat dibicarakan bahwa ada wacana perubahan skema pembayaran dana pensiun yang selama ini menggunakan skema Pay as You Go, direncanakan beralih menggunakan skema Fully Funded.
Perbedaannya, pada skema Pay as You Go membebankan seluruh anggaran pensiun 100 persen bersumber dari APBN sedangkan pada skema Fully Funded anggarannya bersumber dari 'patungan' antara pemerintah dan ASN sendiri.Â
Kemudian, pada skema pertama diberikan setiap bulan sampai batas waktu yang lama sesuai ketentuannya. Sedangkan, untuk skema Fully Funded, diserahkan hanya untuk sekali saja.
Dari semua hal tersebut, terlepas dari kedua skema tersebut, hal-hal yang penting untuk dipertimbangkan dalam menyikapi masa pensiun, agar dana pensiun dapat bermanfaat secara maksimal, yakni: