Terlebih lagi dengan kondisi saat ini, dwi fungsi Polri yang dilaksanakan saat ini membuatnya menjadi lembaga yang superbody.Â
Hal ini terjadi karena dibolehkannya Polri aktif menjabat sebagai Plt. Kepala Daerah, pejabat di kementerian dan BUMN. Menurut IPW, hal ini juga akan membuat kesenjangan bagi institusi lain.
Begitupun isu terkait pengembalian Polri menjadi bagian ABRI, sebagaimana pernah diberlakukan pada masa Orde Baru. Hal ini juga sesuatu yang tidak mudah. Pelaksanaan fungsi Polri tidak akan efektif.Â
Pengalaman buruk yang terjadi saat masih satu atap dengan ABRI, membuat Polri saat itu tidak leluasa melaksanakan fungsinya karena mendapat intervensi dari kekuatan militer.
Sebagai solusi yang tepat adalah Polri tetap sebagai Independen di bawah kekuasaan presiden namun kewenangannya dipangkas agar tidak menjadi lembaga yang mendominasi. Terutama keterlibatannya di wilayah sipil, termasuk menjabat di kementerian dan BUMN harus dihilangkan.
Bila perlu, urusan penyelenggaraan segala kegiatan lalu lintas di jalan juga sebaiknya diserahkan menjadi kewenangan dinas perhubungan sebagai lembaga teknis.
Dengan demikian, Polri hanya fokus melaksanakan fungsinya dalam memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H