Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polri Dibalik Isu Reformasi: Independen, Kembali ke ABRI, atau di Bawah Kemendagri

22 Agustus 2022   14:04 Diperbarui: 22 Agustus 2022   15:42 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Foto: rmol.id

Terlebih lagi dengan kondisi saat ini, dwi fungsi Polri yang dilaksanakan saat ini membuatnya menjadi lembaga yang superbody. 

Hal ini terjadi karena dibolehkannya Polri aktif menjabat sebagai Plt. Kepala Daerah, pejabat di kementerian dan BUMN. Menurut IPW, hal ini juga akan membuat kesenjangan bagi institusi lain.

Begitupun isu terkait pengembalian Polri menjadi bagian ABRI, sebagaimana pernah diberlakukan pada masa Orde Baru. Hal ini juga sesuatu yang tidak mudah. Pelaksanaan fungsi Polri tidak akan efektif. 

Pengalaman buruk yang terjadi saat masih satu atap dengan ABRI, membuat Polri saat itu tidak leluasa melaksanakan fungsinya karena mendapat intervensi dari kekuatan militer.

Sebagai solusi yang tepat adalah Polri tetap sebagai Independen di bawah kekuasaan presiden namun kewenangannya dipangkas agar tidak menjadi lembaga yang mendominasi. Terutama keterlibatannya di wilayah sipil, termasuk menjabat di kementerian dan BUMN harus dihilangkan.

Bila perlu, urusan penyelenggaraan segala kegiatan lalu lintas di jalan juga sebaiknya diserahkan menjadi kewenangan dinas perhubungan sebagai lembaga teknis.

Dengan demikian, Polri hanya fokus melaksanakan fungsinya dalam memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun