Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Aspek Hukum Perjanjian Perkawinan dan Bedanya dengan Kawin Kontrak

15 Agustus 2022   08:15 Diperbarui: 15 Agustus 2022   08:18 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bathin antara pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (YME), sebagaimana dijelaskan dalam UU Perkawinan. 

Dengan demikian tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal.

Dalam UU Perkawinan --UU No. 1 Tahun 1974-- istilah pernikahan disebut dengan perkawinan. Dalam bahasa sehari-hari atau berbagai literatur penyebutannya lebih familiar dengan istilah pernikahan. 

Adakalanya, dalam melangsungkan perkawinan kedua calon mempelai menyepakati beberapa hal yang diikat sebagai sebuah peranjian untuk dipatuhi bersama atau disebut dengan perjanjian perkawinan. 

Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak (calon isteri dan calon suami) yang dibuat secara tertulis yang berisi tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa perkawinan berlangsung.

Dalam hukum perdata, perjanjian perkawinan (huwelijksvoorwaarden) diatur dalam Pasal 139 sampai Pasal 185 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam UU Perkawinan diatur dalam Pasal 29 dan Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 52.

Pada ketentuan tersebut, hanya dikenal dengan perjanjian perkawinan pra nikah --selanjutnya disebut perjanjian pra nikah (Prenuptial Agreement). Merupakan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum melangsungkan perkawinan (pernikahan). 

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 diperkenankan perjanjian pernikahan pasca akad nikah (Postnuptial Agreement).

Dengan lahirnya putusan MK ini, maka perjanjian perkawinan dikenal dua macam, yaitu perjanjian pra nikah (Prenuptial Agreement) dan perjanjian pasca akad atau sudah berstatus suami isteri (Postnuptial Agreement).

Isi perjanjian perkawinan, bisa bermacam-macam dengan syarat tidak bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma susila. Misalnya, terkait dengan harta, utang piutang, warisan, hak asuh anak atau hak nafkah, atau hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan semasa perkawinan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun