Perhelatan pemilihan umum (Pemilu) sudah mulai tampak dari geliat masyarakat gandrung politik. Tampak dari berbagai aksi deklarasi para relawan partai politik (Parpol) dan dukungan calon presiden (capres) tahun 2024.
Para relawan mulai ramai melakukan deklarasi mendukung calon presiden 2024, di berbagai wilayah di Indonesia. Seperti deklarasi dukung Anis Baswedan calon presiden 2024, deklarasi dukung Ganjar Pranowo, deklarasi Erick Thohir, deklarasi Prabowo Subianto, deklarasi Sandiaga Uno, dll.
Manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat adalah dengan adanya kegiatan deklarasi dukungan calon presiden tersebut, dapat memberikan pemahaman awal terkait sosok calon presiden yang dideklarasikan.
Sehingga masyarakat mulai dapat memberikan penilaian terhadap figur tersebut. Untuk selanjutnya, diharapkan masyarakat terpancing untuk lebih mengenal sosok calon presiden yang akan digadang-gadang tersebut.
Pun demikian, kegiatan para relawan tersebut harus dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, jangan justru menimbulkan gejolak dan permasalahan, atau memancing konflik horizontal.Â
Untuk itu, perlu adanya ketertiban dan keteraturan bagi relawan dalam menyampaikan gagasan-gagasannya. Ada norma-norma yang patut dipatuhi, terutama norma susila dan norma hukum.
Menjadi hal yang tidak elok bila kegiatan relawan mengandung SARA, mengganggu ketertiban umum, dan lebih parah lagi jika melanggar norma hukum.
Akibatnya, bukannya mengundang simpatik dari warga masyarakat tapi justeru dapat menimbulkan cibiran dan rasa tidak menyenangkan dari warga sekitar.
Deklarasi yang dilakukan oleh para relawan, saat ini, sebenarnya bukan tahapan dari kampanye pemilu. Walaupun tujuannya hampir sama. Karena, kampanye pemilu merupakan bagian dari tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh peserta pemilu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan tahapan pemilu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum. Saat ini, dari 29 Juli sampai 13 Desember 2022 merupakan tahapan pendaftaran verifikasi peserta pemilu.
Bawaslu akan fokus melakukan pengawasan pada tahapan tersebut. Berbagai kegiatan pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu pada tahap ini diantaranya pengawasan dalam penerapan Sipol.
Selanjutnya, pengawasan saat penyerahan data keanggotaan parpol di kabupaten/kota serta pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional, dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H