Hiruk pikuk di jagat maya mengenai kasus penembakan Brigadir J, hingga saat ini seolah tidak habis-habisnya. Semakin lama, media semakin ramai mengulik cerita terkait perjalan kasus tersebut, yang semakin hari semakin 'seru' alur yang diumbar ke publik.
Bahkan tiap menit melalui berbagai media online, seolah tak mau kalah ambil bagian dari hingar bingar kasus ini. Mengalahkan viralnya kasus lain yang tak kalah seru untuk diumbar ke publik.
Ialah kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 78 triliun. Angka yang cukup fantastis. Hingga disematkan sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
Menurut Kejagung, melansir Kompas.com, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT. Duta Palma Grup.
"SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Grup, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022", ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Surya Damadi juga diduga terlibat dan telah dijadikan tersangka, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang sama.Â
Kasusnya sudah bergulir sejak 2014, namun ia dinyatakan buron sejak tahun 2019 hingga saat ini belum berhasil ditangkap. Dugaannya, Singapura adalah tempat persembunyiannya.
Meski belum ditangkap, Kejagung tidak lantas terhenti dalam menangani kasus tersebut. Kasus tersebut akan dilanjutkan proses pengadilan secara in absentia. Artinya, proses pengadilan dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa di hadapan pengadilan.
Salah satu tujuannya, agar dapat merampas asetnya yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Karena hingga saat ini keberadaan Surya Darmadi tidak diketahui.
Seakan menjadi hal biasa di negeri ini, koruptor setelah menjarah uang rakyat bisa dengan seenaknya melarikan diri dan susah untuk diketemukan, hingga kini.