Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Jaminan Persalinan dan Pelayanan Kesehatan Inklusif

28 Juli 2022   13:29 Diperbarui: 29 Juli 2022   21:01 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ibu melahirkan. Sumber: Shutterstock/Natalia Deriabina via Kompas.com

Pembangunan kesehatan merupakan investasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu strategi pembangunan nasional, terutama pada agenda ke-3, dalam meningkatkan kualitas SDM dan berdaya saing perlu dukungan peningkatan pelayanan kesehatan. 

Penekanannya pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (primary health care), termasuk peningkatan kualitas kesehatan Ibu dan anak. 

Bahkan, RPJP Nasional 2005-2025 menempatkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi indikator derajat kesehatan dan keberhasilan penyelenggaraan pembangunan kesehatan. 

AKI adalah rasio kematian ibu selama masa kehamilan, persalinan dan nifas yang disebabkan oleh kehamilan, persalinan dan nifas atau penanganannya setiap 100.000 kelahiran hidup.

Sedangkan, AKB menunjukkan banyaknya kematian bayi usia 0 tahun dari setiap 1.000 kelahiran hidup pada tahun tertentu atau dapat juga disebut sebagai probabilitas bayi meninggal sebelum mencapai usia satu tahun yang dinyatakan dengan per 1000 kelahiran hidup.

Untuk lebih tahu posisi indikator AKI dan AKB Indonesia saat ini, mari kita lihat data-data dan angka-angka dari sumber terpercaya berikut. Jangan pusing ya! Hehe...

Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, bahwa data menunjukkan tren menurun pada indikator AKI (per 100.000 kelahiran hidup) dari 390 pada tahun 1991 menjadi 230 pada tahun 2020 atau turun -1,80 persen per tahun.

Walau mengalami penurunan, AKI belum mencapai MDGs tahun 2015, yaitu 102 dan SDGs tahun 2030, yaitu kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.

Pada indikator AKB, data menunjukkan tren menurun dari 68 pada tahun 1991 menjadi 24 pada tahun 2017 atau menurun -3,93 persen per tahun.

Sama halnya dengan AKI, angka penurunan AKB belum mencapai target MDGs tahun 2015 yaitu 23 dan target SDGs tahun 2030 yaitu 12. 

Situasi pandemi Covid-19 menambah bobot permasalahan yang dialami ibu dan bayi baru lahir. Angka kematian ibu dan bayi kembali melonjak. 

Mengutip Kompas.com, AKI meningkat sebanyak 300 kasus dari 2019 menjadi sekitar 4.400 kematian pada 2020. Sedangkan AKB pada 2019 sekitar 26.000 kasus meningkat hampir 40 persen menjadi 44.000 kasus pada 2020.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, dr. R. Nina Susana Dewi, Sp. PK(K)., M.Kes., MMRS, sebagai narasumber pada Pelatihan Pertolongan Pertama Kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatus (PPGDON), bahwa strategi intervensi yang bisa dilakukan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi, yakni: peningkatan akses layanan bagi ibu dan bayi, peningkatan kualitas layanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan penguatan tata kelola (sumber klik link disini).

Ilustrasi ibu melahirkan (foto: seuramoeaceh.com)
Ilustrasi ibu melahirkan (foto: seuramoeaceh.com)

Inpres Jampersal

Berbicara mengenai jaminan kesehatan bagi keselamatan ibu dan bayi adalah mengenai keterlibatan banyak pihak. Kompleksnya permasalahan yang dihadapi ibu dan bayi dalam akses kesehatan menyisakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dari tahun ke tahun. Salah satu bentuk jaminan akses kesehatan yang dibutuhkan secara inklusif adalah jaminan persalinan (jampersal). 

Masa persalinan dan nifas adalah masa yang paling penting untuk menjadi perhatian utama bagi keselamatan ibu dan bayi. Sehingga, pemerintah merasa perlu mengatur secara inklusif terkait jaminan persalinan. 

Lahirnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan ("Inpres Jampersal"), sebagai pertanda bahwa pemerintah menyadari bahwa belum semua ibu dan bayi mendapat akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan.

Dimana, Inpres Jampersal ini lahir sebagai upaya pemerintah dalam peningkatan akses pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir-- (dalam hal ini penulis singkat menjadi Ibunal) --dengan kriteria kondisi tertentu.

Ada 3 kriteria utama yang ditentukan penerima jampersal dimaksud yakni, fakir miskin, orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi. 

Dalam Inpres Jampersal, Presiden Jokowi memerintahkan kepada jajarannya mengambil langkah strategis untuk mengakses pelayanan kesehatan bagi Ibunal. 

Kepada Menko PMK, Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres Jampersal dan melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala setiap 3 bulan.

Menkes diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan jampersal. Kemudian, Menkes juga diminta untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi Ibunal melalui program jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim jampersal.

Selain itu, Menkes juga diminta melakukan pendataan, menetapkan sasaran Ibunal, pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program jampersal. Selanjutnya, memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan jampersal.

Kemudian, Menkes juga diinstruksikan melakukan sinkronisasi, monitoring, evaluasi dengan berkoordinasi dengan Kemensos terkait pendaftaran peserta penerima jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan. 

Kepada Mendagri, Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi kepemilikan NIK bagi ibu hamil dan keluarganya, menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program jampersal, menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengusulkan peserta sesuai kriteria dan untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program jampersal.

Mensos diinstruksikan melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kessos hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemda dalam rangka penetapan peserta program jampersal sebagai peserta PBI jaminan kesehatan secara berkala. Mensos juga diminta untuk melakukan penetapan peserta program jampersal sebagai peserta PBI jaminan kesehatan berdasarkan usulan Kemenkes dan Pemda.

Bagi BPJS Kesehatan, Jokowi menginstruksikan untuk memastikan status kepesertaan Ibunal yang memperoleh manfaat dari program jampersal belum memiliki kepesertaan dalam JKN, melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi Ibunal yang belum memiliki kepesertaan JKN.

Kemudian, BPJS Kesehatan menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi Ibunal yang belum memiliki kepesrtaan JKN, menyampaikan data peserta penerima manfaat jampersal kepada pemda untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta JKN segmen PBI jaminan kesejatan atau PBPU kelas III.

Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota diinstruksikan untuk menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk mengusulkan peserta program jampersal yang memenuhi kriteria menjadi peserta PBI jaminan kesehatan atau PBPU kelas III, menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam program jampersal. 

Dalam pelaksanaan pemberian jampersal ini digunakan prinsip gotong royong oleh seluruh jajaran pemerintah yang terkait. Mereka menyelenggarakan berdasarkan peran masing-masing dengan penuh tanggung jawab.

Sayangnya, Inpres Jampersal ini masa berlakunya sangat terbatas, hanya berlaku selama 6 bulan, terhitung mulai tanggal 12 Juli hingga 31 Desember 2022. Padahal, kebutuhan akan jampersal tersebut selamanya akan dibutuhkan bagi ibu yang akan melahirkan.

Karena ibu melahirkan dan kelahiran bayi akan selalu berlangsung sebagai proses regenerasi bangsa. Untuk itu, perlu kiranya menjadi perhatian serius bagi pemerintah terkait sustainability program jampersal tersebut agar dapat tetap berlanjut. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun