Kepada Menko PMK, Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres Jampersal dan melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala setiap 3 bulan.
Menkes diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan jampersal. Kemudian, Menkes juga diminta untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi Ibunal melalui program jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim jampersal.
Selain itu, Menkes juga diminta melakukan pendataan, menetapkan sasaran Ibunal, pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program jampersal. Selanjutnya, memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan jampersal.
Kemudian, Menkes juga diinstruksikan melakukan sinkronisasi, monitoring, evaluasi dengan berkoordinasi dengan Kemensos terkait pendaftaran peserta penerima jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan.Â
Kepada Mendagri, Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi kepemilikan NIK bagi ibu hamil dan keluarganya, menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program jampersal, menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengusulkan peserta sesuai kriteria dan untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program jampersal.
Mensos diinstruksikan melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kessos hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemda dalam rangka penetapan peserta program jampersal sebagai peserta PBI jaminan kesehatan secara berkala. Mensos juga diminta untuk melakukan penetapan peserta program jampersal sebagai peserta PBI jaminan kesehatan berdasarkan usulan Kemenkes dan Pemda.
Bagi BPJS Kesehatan, Jokowi menginstruksikan untuk memastikan status kepesertaan Ibunal yang memperoleh manfaat dari program jampersal belum memiliki kepesertaan dalam JKN, melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi Ibunal yang belum memiliki kepesertaan JKN.
Kemudian, BPJS Kesehatan menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi Ibunal yang belum memiliki kepesrtaan JKN, menyampaikan data peserta penerima manfaat jampersal kepada pemda untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta JKN segmen PBI jaminan kesejatan atau PBPU kelas III.
Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota diinstruksikan untuk menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk mengusulkan peserta program jampersal yang memenuhi kriteria menjadi peserta PBI jaminan kesehatan atau PBPU kelas III, menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam program jampersal.Â
Dalam pelaksanaan pemberian jampersal ini digunakan prinsip gotong royong oleh seluruh jajaran pemerintah yang terkait. Mereka menyelenggarakan berdasarkan peran masing-masing dengan penuh tanggung jawab.
Sayangnya, Inpres Jampersal ini masa berlakunya sangat terbatas, hanya berlaku selama 6 bulan, terhitung mulai tanggal 12 Juli hingga 31 Desember 2022. Padahal, kebutuhan akan jampersal tersebut selamanya akan dibutuhkan bagi ibu yang akan melahirkan.