Situasi pandemi Covid-19 menambah bobot permasalahan yang dialami ibu dan bayi baru lahir. Angka kematian ibu dan bayi kembali melonjak.Â
Mengutip Kompas.com, AKI meningkat sebanyak 300 kasus dari 2019 menjadi sekitar 4.400 kematian pada 2020. Sedangkan AKB pada 2019 sekitar 26.000 kasus meningkat hampir 40 persen menjadi 44.000 kasus pada 2020.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, dr. R. Nina Susana Dewi, Sp. PK(K)., M.Kes., MMRS, sebagai narasumber pada Pelatihan Pertolongan Pertama Kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatus (PPGDON), bahwa strategi intervensi yang bisa dilakukan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi, yakni: peningkatan akses layanan bagi ibu dan bayi, peningkatan kualitas layanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan penguatan tata kelola (sumber klik link disini).
Inpres Jampersal
Berbicara mengenai jaminan kesehatan bagi keselamatan ibu dan bayi adalah mengenai keterlibatan banyak pihak. Kompleksnya permasalahan yang dihadapi ibu dan bayi dalam akses kesehatan menyisakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dari tahun ke tahun. Salah satu bentuk jaminan akses kesehatan yang dibutuhkan secara inklusif adalah jaminan persalinan (jampersal).Â
Masa persalinan dan nifas adalah masa yang paling penting untuk menjadi perhatian utama bagi keselamatan ibu dan bayi. Sehingga, pemerintah merasa perlu mengatur secara inklusif terkait jaminan persalinan.Â
Lahirnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan ("Inpres Jampersal"), sebagai pertanda bahwa pemerintah menyadari bahwa belum semua ibu dan bayi mendapat akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan.
Dimana, Inpres Jampersal ini lahir sebagai upaya pemerintah dalam peningkatan akses pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir-- (dalam hal ini penulis singkat menjadi Ibunal) --dengan kriteria kondisi tertentu.
Ada 3 kriteria utama yang ditentukan penerima jampersal dimaksud yakni, fakir miskin, orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi.Â
Dalam Inpres Jampersal, Presiden Jokowi memerintahkan kepada jajarannya mengambil langkah strategis untuk mengakses pelayanan kesehatan bagi Ibunal.Â