Kebayang gak, kalau aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, bahkan Google akan diblokir di Indonesia. Bagaimana kira-kira tanggapan Kompasianer? Kecewa atau pasrah dengan kebijakan pemerintah tersebut?
Ya. Tiga hari lagi, pemerintah berencana akan memblokir ketiga platform tersebut. Sebenarnya, ancaman tersebut diberikan bukan hanya bagi ketiga platform tersebut. Tapi juga seluruh aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik privat (PSE) lainnya juga berlaku ancaman yang sama. Seperti, YouTube, Twitter, dan sejenisnya baik yang berbasis platform maupun situs.
Alasan pemerintah mengancam memblokir seluruh PSE karena ada kewajiban melakukan registrasi melalui Kominfo paling lambat tanggal 20 Juli tahun ini.
Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Baik yang berstatus swasta murni maupun berstatus BUMN.
Kewajiban pendaftaran PSE tersebut ternyata amanat Peraturan Pemerintahan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Serta, Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Ancamannya, bagi perusahaan yang tidak melakukan pendaftaran sebelum tanggal 20 Juli, maka tertanggal 21 Juli hak operasinya di Indonesia akan dilakukan pemblokiran.
Gimana tanggapan Kompasianer terhadap kebijakan pemerintah tersebut? Mungkin bisa berbagi informasi di kolom komentar artikel ini. Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H