Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Etika di Ruang Publik

17 Juli 2022   09:12 Diperbarui: 17 Juli 2022   09:16 957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi etika di ruang publik (sumber foto:kaskus.co.id)

Ruang publik merupakan ruang yang berfungsi untuk tempat menampung aktifitas masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok, dimana bentuk ruang publik ini sangat tergantung pada pola dan susunan massa bangunan (Rustam Hakim, 1987).

Secara ideal, ruang publik harus memiliki tiga kondisi, responsif, demokratis, dan bermakna. 

Responsif diartikan bahwa ruang publik adalah ruang yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan kepentingan luas. 

Demokratis artinya adalah ruang publik dapat digunakan oleh masyarakat umum tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi serta budaya. Serta, dapat diakses dari berbagai kondisi fisik manusia.

Bermakna maksudnya adalah ruang publik mempunyai keistimewaan tersendiri sehingga orang mau datang karena daya tarik tempat itu.

Karena peruntukannya adalah bagi publik, maka ada ketentuan tersendiri yang harus diindahkan di ruang publik. Ada etika yang menjadi ruang toleransi antar personal yang ada di ruang publik.

Etika ruang publik adalah sebuah norma sosial yang dijadikan ukuran tentang pantas atau tidak pantas dilakukan saat berada di ruang publik.

Norma ini secara sadar harus diindahkan agar terciptanya kenyamanan dan ketertiban di ruang publik.

Sebagai contoh, di ruang publik sering kali ditemukan adanya pemisahan ruangan bagi perokok. Ruangan ber-AC yang steril dari asap rokok tidak diperbolehkan menghisap rokok atau mengeluarkan asap rokok di area tersebut. Bagi mereka yang tidak mengindahkan akan ada reaksi sosial dari orang yang berada di dalam area tersebut. 

Budaya antri, misalnya. Dalam banyak momen kita bisa melihat bahwa budaya antri dilakukan bukan karena adanya aturan khusus yang dibuat saat berada di ruang publik. Tapi, lebih kepada norma sosial yang dengan sendirinya tercipta dari kondisi sosial yang terjadi pada tempat tertentu.

Ketika kita menerobos masuk pada tempat tertentu di ruang publik, yang saat bersamaan di tempat yang sama juga sudah banyak orang yang mengantri, maka akan terjadi reaksi berupa penolakan dari orang yang mengantri tersebut.

Bahkan bisa jadi bentuk reaksi tersebut dapat berupa amarah dan kata-kata tidak menyenangkan yang akan kita terima. 

Hal ini terjadi karena secara sosial di tempat tersebut, disepakati secara bersamaan bahwa antri adalah sebuah norma yang harus diindahkan. Bagi yang tidak mau antri dianggap sebuah perbuatan pelanggaran norma sosial. Norma sosial menuntut adanya etika personal agar terciptanya kenyamanan dan ketertiban.

Lain lagi misalnya di ruang publik perpustakaan. Norma sosial yang berlaku di sebuah perpustakaan adalah kondisi yang hening dan sepi. Semua orang yang berada di ruang perpustakaan harus mengindahkan norma tersebut.

Bagi siapa saja yang melanggar norma tersebut dan membuat kebisingan, maka akan ada reaksi sosial. Karena si pembuat kebisingan tersebut dianggap tidak punya etika sebagai mana yang diharapkan.

Artinya, dalam ruang publik di manapun ada tuntutan etika publik yang harus diindahkan. Etika ruang publik diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan ketertiban. 

Bagi mereka yang tidak mengindahkan etika di ruang publik akan mendapatkan sanksi sosial berupa reaksi yang tidak diharapkan dan tidak pantas berdasarkan nilai sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun