Artinya, pasokan yang dihasilkan pembangkit listrik oleh PLN lebih banyak, tidak sebanding dengan penggunaan listrik (konsumen) yang lebih sedikit. Sehingga oversupply tersebut mengakibatkan kerugian bagi PLN.Â
Oleh sebab itu, Pemerintah melalui PLN mencari cara agar untuk mengurangi oversupply tersebut dengan cara meningkatkan pemakaian listrik di masyarakat. Yaitu dengan menghapus listrik daya 450 Volt ampere (VA) atau 2 ampere dan menjadikan minimal menggunakan daya 900 VA atau 4 ampere.
Target utamanya adalah masyarakat miskin yang biasanya memakai 2 ampere, dengan kebijakan konversi tersebut ke depan harus menggunakan minimal 4 ampere. Hal ini juga akan berdampak terjadinya kenaikan biaya pemakaian listrik tersebut.
Bukan hanya itu, salah satu strategi Pemerintah untuk meningkatkan konsumsi listrik tersebut dengan melakukan konversi elpiji 3 KG ke kompor listrik.Â
Kebijakan pemerintah tersebut sama halnya dengan konsep praktek kapitalisme dan neoliberalisme yang semata-mata hanya mengutamakan keuntungan semata. Kebijakan pemerintah tersebut untuk melakukan konversi elpiji ke kompor listrik untuk mengurangi beban subsidi gas elpiji 3 KG dan mengurangi oversupply listrik.
Seharusnya, pemerintah dalam mengambil kebijakan harus mengutamakan kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD, dimana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 Untuk itu, kebijakan konversi elpiji 3 KG ke kompor listrik ini seharusnya perlu dikaji kembali, terutama manfaat yang dirasakan oleh masyarakat miskin. Agar beban masyarakat miskin yang telah "babak belur" pasca pandemi Covid-19, ditambah lagi kenaikan tarif dasar listrik dan BBM, akan semakin diperparah dengan kebijakan konversi elpiji tersebut.
Lalu, dimana tujuan negara yang katanya untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H