Mohon tunggu...
Juliana Hutagaol
Juliana Hutagaol Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Masa Depan Sungguh Ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Kriminalitas Pemuda di Masa Pandemi Covid-19

10 Desember 2021   00:07 Diperbarui: 10 Desember 2021   00:07 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Juliana Ewanika Hutagaol

(Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ)

PENDAHULUAN

Kriminalitas merupakan tindakan yang dapat menimbulkan masalah-masalah dan juga keresahan bagi kehidupan masyarakat. Secara Yuridis, kriminalitas merupakan segala tingkah laku individu yang dapat di pidana, yang diatur didalam hukum pidana. Tindakan kriminal sendiri merupakan suatu tindakan yang sudah marak terjadi dan bisa dilakukan oleh semua kalangan atau golongan masyarakat, baik itu tua, muda, remaja, elite, dan lain sebagainya. Kriminalitas bisa terjadi kapan pun dan di mana pun, terlebih di masa pandemi ini kriminalitas akan tetap ada bahkan mengalami peningkatan. Banyak faktor yang membuat para pemuda melakukan hal yang tidak wajar seperti melakukan kejahatan dan tindakan kriminalitas, salah satunya adalah karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada kehidupan ekonomi individu. Hal tersebutlah yang akhirnya membuat individu memilih jalan pintas yaitu melakukan kriminalitas. Kriminalitas yang marak terjadi akhir-akhir ini adalah kejahatan jalanan seperti pembegalan, kejahatan siber, dan juga penculikan. Teori Struktural Fungsional Talcott Parsons, melihat masyarakat berada dalam keadaan seimbang dan harmonis apabila institusi atau lembaga-lembaga yang ada pada masyarakat mampu menjaga stabilitas masyarakat. Jika dilihat dari teori tersebut, Disfungsi peran lembaga-lembaga di masyarakat saat ini lah yang menyebabkan masyarakat, terutama dalam hal ini adalah pemuda melakukan tindak kejahatan atau kriminalitas. Di masa pandemi Covid-19, peran dari lembaga lembaga yang ada di masyarakat haruslah berjalan sesuai dengan fungsinya.

ISI

Pemuda adalah aset terbesar yang dimiliki negara sekaligus merupakan tumpuan harapan yang akan menegakkan kembali cita-cita bangsa. Menurut Dewanta dan Syaifullah (2008:46), pemuda adalah bagian roda perputaran zaman yang diharapkan dapat menjadi agent of change. Peranan pemuda sangat diperlukan dalam membangun kesejahteraan masyarakat, sehingga setiap negara akan selalu berusaha untuk membangun pengetahuan, keterampilan, dan juga karakter pemuda. Seiring perkembangan zaman, pola perilaku pemuda saat ini mengalami krisis karakter dimana banyak sekali pemuda yang terjerumus dan melakukan tindak kriminal.

Terlebih saat ini, dimana kita masih terjebak pada situasi Pandemi Covid-19. Pandemi ini sangat berdampak terhadap berbagai sektor dan juga kehidupan manusia. Pandemi Covid-19 ini pun sangat dirasakan oleh para pekerja. Tak sedikit pekerja yang berasal dari kalangan pemuda mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan mereka dikarenakan pihak perusahaan mengalami penurunan pendapatan. Perusahaan-perusahaan yang terdampak oleh pandemi harus mempertahankan perusahaannya, sehingga mau tidak mau perusahaan harus mengurangi karyawannya karena tidak sanggup untuk membayar upah/gaji.

Pemuda yang mengalami PHK menjadi pengangguran dan di masa pandemi ini mencari pekerjaan dan penghasilan sangatlah sulit. Apalagi kebijakan dan mitigasi Covid-19 yang bertumpu pada pembatasan kegiatan di luar rumah tentunya sangat berdampak sekali pada stabilitas ekonomi mayoritas masyarakat, terutama pada masyarakat kelas bawah. Jadi, bukan suatu hal yang tidak mungkin apabila kondisi seperti ini membuat pemuda melakukan tindak kriminal sebagai jalan pintas demi mempertahankan kehidupannya.

Dari data statistik kejahatan yang dijelaskan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan di minggu ke-19 sampai minggu ke-20 sejak pandemi, terdapat kenaikan sebesar 7,04 % tindak kriminalitas, dimana dari 3.481 kasus di minggu ke-19 naik sebanyak 245 kasus menjadi 3.726 kasus kejahatan di minggu ke-20. Peningkatan angka kriminalitas ini juga terdapat dalam kejahatan jalanan, kejahatan siber, dan juga penculikan. Sementara kasus narkotika di masa pandemi mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni antara 1 % - 57 %. Peningkatan kejahatan di masa pandemi menciptakan lingkungan masyarakat yang tidak aman dan nyaman. Pencurian, perampokan, pembegalan, bahkan pembunuhan semakin sering terjadi di masyarakat.

Menurut Craib (1986:58), teori struktural fungsional Talcott Parsons melihat masyarakat berada dalam keadaan yang harmonis dan seimbang apabila institusi/lembaga-lembaga yang ada di masyarakat dan negara mampu menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya dengan tetap menjaga nilai-nilai dan norma-norma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Jika dilihat dari teori struktural fungsinal tersebut, peningkatan kriminalitas pemuda di masa pandemi Covid-19 terjadi karena kegagalan atau disfungsi lembaga-lembaga negara dan juga struktur sosial yang ada di dalam masyarakat. Kegagalan tersebut menyebabkan pemuda merasakan tekanan ekonomi akibat di PHK oleh perusahaan, selain itu pemuda juga merasakan tekanan mental akibat sulitnya mendapatkan penghasilan dan pendapatan di masa pandemi.

Adapun bantuan sosial (bansos) dari pemerintah masih banyak yang tidak tepat sasaran, terkendala, tidak tersalurkan, bahkan terdapat potensi oknum-oknum pemerintah yang melakukan korupsi dana bansos di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut membuat masyarakat bingung bagaimana harus memenuhi kebutuhan hidupnya dan pada akhirnya melakukan tindak kriminal sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun