Perpanjangan Pembelajaran Daring di Kabupaten Dairi Pada Masa Pandemi Covid-19
Oleh : Juliana Ewanika Hutagaol
(Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ)
Corona Virus Disease atau lebih dikenal dengan Covid-19 merupakan sekelompok  virus yang sangat berbahaya karena penyebarannya yang cepat dan massive. Di Indonesia kasus positif virus Corona pertama kali terjadi di Depok, Jawa Barat.Â
Hingga saat ini Selasa 29 April 2020, kasus positif Covid-19 di Indonesia berkisar 9.511 orang  positif dengan angka meninggal dunia 773 orang dan yang sembuh berkisar 1.254 orang.Â
Kasus positif Covid-19 di Sumatera Utara hari ini ada 111 orang dikonfirmasi positif, 35 orang sembuh dan 12 orang meninggal dunia. Hal ini menyebabkan dianjurkannya isolasi mandiri, physical distancing dan social distancing pada seluruh masyarakat Indonesia. Saat ini juga sudah diterapkan PSBB mulai dari Ibu Kota Jakarta dan diharapkan hingga keseluruh provinsi di Indonesia.Â
Selain itu dalam bidang pendidikan, salah  satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah dengan mengubah metode pembelajaran yang sebelumnya tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh menggunakan metode daring, hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko terjadinya kerumunan dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 ini, Mendikbud menjelaskan mengenai aturan lebih rinci tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh  (Pembelajaran di Rumah atau Pembelajaran Daring).Â
Pembelajaran daring ini sudah dimulai sejak pertengahan bulan Maret dan berlangsung hingga saat ini. Melalui Surat Edaran Bupati Dairi, Sumatera Utara Nomor 420/1719 tanggal 13 April 2020 pembelajaran dari rumah mulai dari tingkat Paud/TK, SD hingga SMP/MTS dan lembaga pendidikan informal seperti bimbel dan kursus sampai tanggal 28 April 2020.Â
Namun, karena kasus Covid-19 yang kian hari semakin bertambah, sekolah-sekolah di Kabupaten Dairi melakukan perpanjangan pembelajaran daring. Salah satu sekolah yang sudah memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh adalah SMP Negeri 1 Tigalingga. Melalui Surat Keterangan UPT-SMP Negeri 1 Tigalingga Nomor 431.3/199/SMP.01/05/2020 yang menginformasikan kepada setiap siswa/i bahwa :
- Belajar dari rumah diperpanjang sampai 29 Mei 2020 dan kembali masuk sekolah pada tanggal 30 Mei 2020.
- Pembelajaran siswa di rumah akan dibagikan melalui WhatsApp (WA) wali kelas.
- Guru akan memonitoring siswa ke setiap Desa Peserta Didik (sesuai dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah) sekaligus pemberian tugas secara manual kepada siswa.
- Siswa/I kelas VII,VIII, dan IX menghubungi wali kelas masing-masing untuk kelanjutan tugas siswa berikutnya melalui nomor kontak WhatsApp yang sudah disediakan pada surat edaran tersebut.
- Sekolah mengharapkan orangtua tetap memantau kegiatan belajar, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (rajin cuci tangan pakai sabun, mandi secara rutin, makan secara teratur untuk menjaga kesehatan dan ketahanan tubuh).
Apabila jumlah kasus Covid-19 terus meningkat, maka pembelajaran daring akan terus diberlakukan. Dalam melakukan pembelajaran dari rumah, diperlukan peranan teknologi untuk membantu proses belajar mengajar secara online.Â