Assalamualikum wr wb.
Indonesiamembuat undang-undang yang menurut saya cukup memberikan hasil yang signifikan terhadap perekonomian di Indonesia, yaitu UU no 22 dan 25 Tahun 1999 mengenai desentralisasi dan perimbangan keuangan. Dimana dalam UU ini dijabarkan pembagian "kekuasan" dari Pemerintah pusat ke pemerintah daerah baik dari segi administrasi maupun keuangan. Saya yakin pemerintah dalam merumuskan atau mengusulkan suatu UU atau peraturan pasti sudah melewati berbagai studi komprehensif  oleh para ahli dibidangnya.
Beberapa penelitian yang sempat saya baca, berbagai hasil ditemukan dari pengimplemetasian desentralisasi ini, meski hasil dari penelitian tersebut menyatakan banyak negara yang berhasil  misalnya saja Kalijaran & Otsuka (2012), Mosley (2015) dan Escaleras & Chiang (2017) namun ada juga penelitian yang menyatakan bahwa kebijakan desentralisasi yang dilakukan tidak berhasil dan malah memperburuk keadaan  suatu wilayah / negara seperti distribusi pendapatan yang semakin buruk (Aslim & Neyapti, 2017).
Menurut saya salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia dengan UU 22 Tahun 1999 tentang  Desentralisasi dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kenapa???
Mari kita lihat satu persatu....
Perekonomian Indonesia
Apa yang ada dipikiran anda? mungkin sama dengan saya dan mungkin saja berbeda. Terlepas dari berbagai perdebatan di negara ini, menurut pandangan saya pribadi Indonesia tetap lah negara hebat yang patut dibanggakan., tetap optimis dan jauhkan sikap pesimis. Dengan berbagai perdebatan mulai dari debat kelas atas (Baca : Menteri, Pejabat, Akademisi dan Pengamat) sampai debat Masyarakat biasa, hampir setiap hari kita mendengar perdebatan mengenai keadaan Indonesia dari berbagai sisi, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, hukum dan sebagainya.
![Sumber: www.julfahmisalim.com](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/04/03/pe-2-jpg-5ac32ac25e137372e53b9db3.jpg?t=o&v=770)
Namun seperti kata pepatah  "Berbicaralah sesuai bidang ilmu / pengetahuanmu", ini bukan tanpa alasan karena seseorang yang berbicara tanpa pengetahuan / bukan bidangnya akan menyebabkan suatu pandangan yang tidak bisa dipercaya. Nah kebetulan, saya sedikit memiliki pengetahuan di bidang perekonomian (Kebetulan Kuliah di Jurusan Ilmu Ekonomi) memberanikan diri memberikan pandangan saya mengenai keadaan perekonomian Indonesia secara makro.
![Dok.pribadi](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/04/03/pe-3-jpg-5ac32952dd0fa824da334672.jpg?t=o&v=770)
Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index)
![Dok.pribadi](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/04/03/pe-hdi-jpg-5ac32a04f133447bec2393c2.jpg?t=o&v=770)
Dari Gambar 4 dapat dilihat bahwa dalam rentang waktu 25 tahun (1990-2015) angka HDI Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup baik dari angka 0.528 pada tahun 1990, hingga mencapai 0.689 pada tahuun 2015. lantas bagaimana dengan sebelum dan sesudah adanya desentralisasi? mari kita proxykan 1990-2000 merupakan sebelum diberlakukannya desentralisasi angka HDI Indonesia berada di 0.604, dari kurun waktu 2001-2015 merupakan era pasca diberlakukannya desentralisasi di Indonesia. Pada tahun 2015 angka HDI mencapai 0.68, yang artinya terjadi peningkatan 0.08 angka dari tahun sebelum diberlakukannya desentralisasi fiskal.
Meski begitu, Indonesia masih berada di peringkat 113 dengan kategori "Medium Human Development", peringkat Indonesia masih kalah dari beberapa negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand sehingga harus dilakukan perbaiki di berbagai sektor.
Kemiskinan
Setiap negara memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam pengimplementasian kebijakan tersebut, tinggal bagaimana memaksimalkan kelebihan tersebut dalam mencapai keberhasilan dengan kebijakaan tersebut serta menekan sekecil mungkin pengaruh dari kelemahan yang ada terhadap keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut. Berdasarkan Beberapa indikator di atas, dapat saya simpulkan bahwa kebijakan desentralisasi di Indonesia sudah berjalan  baikdan berhasil meskipun masih diperlukan beberapa perbaikan untuk mencapai hasil yang lebih baik lagi.
Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat, mohon maaf segala kekurangan dan mohon masukannya untuk memperbaiki tulisan ini kedepannya
Referensi :
Aslim, E. G., & Neyapti, B. (2017). Optimal fiscal decentralization: Redistribution and welfare implications. Economic Modelling, 224-234.
Escaleras, M., & Chiang, E. P. (2017). Fiscal decentralization and institutional quality on the business environment. Economics Letters, 161-163.
https://data.worldbank.org/country/indonesia (Data Gambar 1-3)
http://hdr.undp.org/en/composite/trends (Gambar 4)
http://povertydata.worldbank.org/poverty/country/IDN (Gambar 5)
Kalirajan, K., & Otsuka, K. (2012). Fiscal Decentralization and Development Outcomes in India: An Exploratory Analysis. World Development, 1511-1521.
Mosley, P. (2015). Fiscal Composition and Aid Effectiveness: A Political Economy Model. World Development, 106-115.
UU No 22 Tahun 1999 Tentang Desentralisasi
UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI