Berbicara mengenai bulan ramadhan, salah satu yang dinanti adalah kegiatan ngabuburit. Waktu ngabuburit biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk berburu takjil maupun jalan jalan sore sembari menunggu waktu berbuka. Namun tahun ini sama seperti tahun lalu, dimana kita tidak bisa leluasa keluar rumah karena pandemi covid 19. Meskipun begitu, ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk ngabuburit dirumah, seperti membaca Al Qur'an, olahraga ringan, memasak menu berbuka, dan mengerjakan hal lainnya.
Selain ngabuburit, yang paling dinanti bagi masyarakat adalah cuti dan hari libur lebaran. Karena libur lebaran adalah hari libur terlama dalam satu tahun kalender untuk para pekerja, dan siswa siswa sekolah. Libur lebaran biasanya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan keluarga jauh dan dimanfaatkan untuk mudik bagi masyarakat perantauan. Namun kembali lagi, dengan adanya pandemi 19 masyarakat kembali tidak bisa mudik seperti tahun lalu. Dimana pemerintah kembali menetapkan larangan mudik.Â
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran ( SE ) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 ( COVID 19 ) selama bulani suci Ramadhan. Larangan mudik diterapkan mulai tanggal 06 -- 17 Mei 2021 berlaku untuk seluruh masyarakat di Indonesia kecuali untuk kendaraan pengangkut bahan makanan dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.Â
Pelaku perjalanan mendesak yang dimaksud ialah bagi mereka yang melakukan perjalanan non mudik seperti untuk kepentingan dinas, mengunjungi keluarga meninggal, ibu hamil ataupun untuk kepentingan persalinan. Walapun masyarakat kembali tidak bisa mudik , tetapi masih bisa bersilaturahmi melalui whatsapp maupun media online lainnya mesikupan kurang berkesan.
Penulis,
Julfa Annisa JulhijahÂ
Kelvindra Atila GilbransyahÂ
Khoirul Imam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H