Mohon tunggu...
Juleonard Simanjuntak
Juleonard Simanjuntak Mohon Tunggu... wirausaha -

Wirausaha

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Menjadi Kebutuhan  

26 Oktober 2015   10:49 Diperbarui: 4 April 2017   17:35 8368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Blog post ini dibuat dalam rangka mengikuti Kompetisi Menulis Cerpen ‘Tertib, Aman, dan Selamat Bersepeda Motor di Jalan.’ #SafetyFirst Diselenggarakan oleh Yayasan Astra-Honda Motor dan Nulisbuku.com

Bangsa Indonesia dikenal mahsyur sebagai bangsa yang ramah, toleransi tinggi, peduli dengan orang lain, gotong royong, dan karakter-karakter positif lainnya. Namun pertanyaan yang muncul saat ini apakah karakter-karakter positif tersebut masih terjaga kelestariannya pada masyarakat Indonesia. 

Jawabnya karakter positif tersebut mulai luntur. Semangat kebersamaan dan kekeluargaan mulai hilang berganti menjadi individual dan karakter negatif semakin umum dijumpai. Banyak indikator yang dapat kita gunakan sebagai acuan salah satunya adalah perilaku di jalan raya. Berikut akan diuraikan beberapa karakter positif yang mulai luntur dan nampak didalam pengguna jalan raya.

Perturan lalu lintas sering sekali diabaikan oleh masyarakat Indonesia, dimana kita melihat fakta yang terjadi hingga saat sekarang, Kecelakaan hampir setiap saat terjadi, kemacetan selalu tidak dapat dihindari, karena para pengendara membutakan mata, hati, dan pikiran dalam mengemudikan kendaraannya di jalan raya.

Seharusnyalah setiap pengendara selalu mematuhi aturan yang diberlakukan di jalan raya, demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Berlalu lintas dengan cara mematuhi aturan-aturan yang ada salah satu cara menghindari terjadinya kecelakaan, tanpa harus mencari celah lemahnya aturan dan mencari kelengahan pengawasan dari pihak terkait.

Sebagai negara hukum, segala prilaku pengendara diatur dalam aturan hukum yaitu dengan kewajiban mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( kamseltibcar lantas ), terwujudnya etika berlalu lintas adalah citra budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sesempurna apapun aturan tidak akan secara otomatis atau serta merta mampu mengubah keadaan menjadi sesuai yang diinginkan, seperti mengubah kesemrautan menjadi tertib, mengubah perilaku yang tidak taat peraturan menjadi patuh dan taat.

Kalau kita memang tidak melanggar aturan dan selalu mematuhi rambu-rambu, apa yang harus ditakutkan? Pada saat hendak menggunakan kendaraan bermotor kita jangan sampai lupa menggunakan safety, seperti helm sebagai pelindung kepala.

Pastikan berperilaku tertib, dengan berhenti di traffic light pada garis batas, dan tidak memenuhi jalan sehingga menutup akses kendaraan dari arah berlawanan. Orang tua perlu mengawasi secara ketat anak-anak mereka yang belum cukup umur agar tidak berkendara di jalan raya. Ingat, banyak pelajar yang menjadi korban kecelakaan.

Harus diakui bahwa persoalan lalu lintas masih belum tertata dengan baik, sebab ada tiga komponen penting dalam sistem hukum yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain yaitu A legal system in actual operation is a complex , organism in which structure, substance and culture interact ( substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum)( Friedman, 1975:5). 

Budaya hukum pengendara hanya patuh ketika ada petugas POLANTAS, memakai helm, aksesories kendaraan lengkap, tidak terobos lampu merah dan mematuhi rambu-rambu yang ada hanyalah karena takut kena tilang bukan karena kesadaran demi keselamatan diri dan orang lain.

Akibat prilaku tidak patuh itu sering mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan terjadi. Kemacetan akibat tidak sabar dan sifat egois berkendaraan, tidak mendahulukan yang seharusnya didahulukan dan yang lebih ironis dalam hal kecelakaan, angka kematian di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia merupakan pembunuh nomor 3 di bawah penyakit jantung dan stroke ( sumber detik.com, 2008 ).

Data Ditlantas Polri tahun 2007 menyebut korban mati akibat kecelakaan lalu lintas tak kurang dari 12 ribuan setiap tahunnya ( Sulis Setyawan: 2008 ). Fakta-fakta ini sebagian besar disebabkan oleh perilaku pengendara yang tidak memperhatikan rambu-rambu, marka jalan dan aturan-aturan lain dalam berlalu lintas di jalan raya. 

Penyuluhan-penyuluhan telah dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, lembaga kepolisian atau lembaga pendidikan tinggi dan lain sebagainya. Namun itupun belum maksimal bahkan belum menunjukkan prilaku yang patuh, tanpa merasa bersalah menerobos lampu merah, tidak pakai helm dan berboncengan sampai tiga atau empat orang tanpa memikirkan keselamatan penumpang yang dibonceng.

Disisi lain, tindakan yang dilakukan oleh POLANTAS acapkali dipandang negative, karena masih ada ulah oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan kewenangan (abuse of power) dengan mencari-cari kesalahan, menunggu terjadi pelanggaran bukan mencegah terjadinya pelanggaran dan memberikan informasi yang tidak cerdas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Namun tidak sedikit juga terlihat POLANTAS yang jujur menjalankan tugas, uang tilang tidak disetor, tetapi dikantongi untuk pribadi sehingga memberikan kenyamanan kepada pengendara semata-mata dalam rangka penertiban demi kelancaran berlalu lintas dan menjaga keselamatan para pengguna jalan.

Seharusnya berterimakasih kepada POLANTAS yang jujur tersebut, karena mereka senantiasa mengingatkan pengendara agar menjaga keselamatan diri dan kenyamanan berlalu lintas demi terciptanya budaya sadar akan keselamatan.

Sebaliknya juga pengendara harus sadar bahwa kemacetan dan kecelakaan akibat prilaku pribadi yang tidak mau patuh dan tidak taat pada aturan banyak merugikan diri sendiri dan juga orang lain sebagai sesama pengguna jalan raya.

Oleh karena itu berlalu lintaslah dengan pantas dan cerdas, jangan selalu memandang negative POLANTAS yang bertugas, patuh dan taat pada aturan, tidak egois dalam berkendara dan menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya agar terhindar dari kemacetan dan kecelakaan yang senantiasa mengintai atau menunggu giliran untuk terjadi.

Kesadaran itu mulai dibangun dari dalam diri ditularkan dalam keluarga dan diaplikasikan di masyarakat ( jalan raya ) agar menjadi sosok panutan bagi pengendara yang lain di jalan raya.

Faktor - faktor yang menimbulkan masalah di jalan raya sampai menimbulkan kecelakaan adalah :

  1. Tidak mengecek terlebih dahulu kendaraan sebelum menggunakannya
  2. Tidak mempergunakan perlengkapan keselamatan ( safety first ) dalam setiap berkendaraan.
  3. Kelalaian orang tua dimana usia anak yang masih labil memberi izin untuk menggunakan kendaraan di jalan raya.
  4. Kelalaian seorang pengemudi dalam kondisi mabuk masih nekat untuk mengendarai sepeda motornya dalam keadaan setengah sadar.
  5. Menerobos rambu-rambu lalu lintas juga marka jalan demi keinginan agarlebih cepat sampai di tempat tujuan tanpa memikirkan akibatnya.
  6. Adanya masyarakat ( pengendara ) menaiki sepeda motor melebihi kapasitas yang telah disarankan atau yang dianjurkan.
  7. Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa berpikir bahaya yang akan menghampiri.
  8. Menggunakan alat telekomunikasi ( handphone ) saat berkendaraan yang dapat mengganggu konsentrasi sewaktu berkendaraan.

Beberapa contoh perilaku pengguna jalan di jalan raya diatas menggambarkan lunturnya karakter masyarakat Indonesia yang berpikiran positif. Masyarakat mulai menekankan pada individualistik dari pada keselamatan bersama.

Kondisi ini juga disebabkan karena pendidikan nasional bangsa Indonesia lebih menekankan pada unsur kognitif dari pada afektif yang menjadi dasar karakter positif. Solusi yang dapat ditawarkan adalah pentingnya diberikan pendidikan karakter sejak dini untuk mencegah hilangnya karakter bangsa Indonesia yang positif.

Mari tertib di jalan raya dengan menampilkan perilaku yang didasari karakter positif, Jadilah Pelopor Keselamatan dan Membudayakan Keselamatan menjadi Kebutuhan demi masa depan kita juga bangsa dan negara.

Kesimpulan :

Prilaku berlalu lintas di jalan raya adalah potret kepribadian diri yang sekaligus gambaran citra budaya bangsa. Suatu negri kalau lalu-lintasnya tertib, otomstis dipastikan kehidupan berlalulintas dinegri itu baik. Sebaliknya, kalau amburadul, demikian juga juga isi negeri itu. 

Oleh karena itu prilaku berlalu lintas adalah cerminan dari budaya masyarakat, kalau buruk cara berlalulintasnya maka buruklah kepribadian seseorang dan secara kolektif keburukan ini menggambarkan buruknya budaya bangsa. Semoga kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat di jalan raya dapat tergugah!

Mengapa perlu mematuhi tertib berlalu lintas? – Peraturan dan rambu-rambu lalu lintas berlaku untuk semua pengguna jalan. Tidak hanya pengguna jalan di jalan-jalan kota namun juga berlaku untuk pengguna jalan di pedesaan.

Di daerah pedesaan ada jalan desa, jalan raya kabupaten, bahkan jalan raya provinsi dan jalan raya lintas pulau. Pengguna jalan, termasuk kaum pelajar yang menggunakan kendaraan, harus mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas. Tujuannya untuk mengatur lalu lintas bagi semua pengguna jalan tersebut.

Sepeda motor merupakan salah satu kendaraan bermotor roda dua. Dijadikan sebagai alat transportasi utama dan kebanyakan masyarakat di Indonesia. Tertib berlalu lintas juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor.

Kebut-kebutan di jalan merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar tertib berlalu lintas. Ini dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain. Kita sering menyaksikan secara langsung maupun melalui siaran televisi dan radio. Sudah banyak korban akibat ngebut di jalan raya.

Wajib helm bukan semata untuk menghindari tilang polisi lalu lintas. Lebih dari itu untuk menjaga keselamatan pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor roda dua.

Umumnya siswa bersekolah di desa menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi. Banyak terjadi kecelakaan akibat tidak mematuhi tertib berlalu lintas. Mereka sering kebut-kebutan di jalan dan tidak menggunakan helm pengaman kepala.

Jika terjadi sesuatu akibat melanggar tertib berlalu lintas, siswa akan mengalami kerugian. Proses belajarnya di sekolah akan terganggu. Apalagi saat mau ujian naik kelas atau ujian nasional.

Itulah sebabnya mengapa siswa perlu mematuhi tata tertib berlalu lintas.

Perlu diketahui bahwa kecelakaan itu bisa saja terjadi hanya dalam hitungan detik, untuk itulah kita dianjurkan untuk selalu waspada dan hati-hati, dalam prinsipnya bahaya itu bukan datang sendiri melainkan disebabkan oleh keangkuhan dari manusia.

Ingatlah bahwa aturan lalu lintas itu adalah pedoman untuk pengendara agar terhindar dari bahaya yang selalu mengintai kita disetiap saat.

Jadikan diri kita sebagai pelopor keselamatan dan biasakan membudayakan keselamatan menjadi kebutuhan prinsip ini akan memberikan kita zona aman dalam setiap aktifitas berkendaraan.

Selamat menjalankan aturan berlalu lintas sehingga aturan itu akan menyelamatkan kita.

 

 

Sumber Referensi :

https://www.google.co.id/search?q=pengguna+jalan+raya&hl=id&ie=UTF-8&prmd=ivns&source=lnms&tbm=isch

https://www.google.co.id/search?hl=id&tbm=isch&ie=ISO-8859-1&q=pengendara+tanpa+helm

http://www.matrapendidikan.com/2014/06/mematuhi-tertib-berlalu-lintas.html?m=1

https://www.google.co.id/search?q=lalu+lintas&client=ms-android-samsung&source=android-browser&prmd=inbv&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0CAcQ_AUoAWoVChMIjvLqj7XbyAIVypiUCh3KaApA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun