Mohon tunggu...
Juleonard Simanjuntak
Juleonard Simanjuntak Mohon Tunggu... wirausaha -

Wirausaha

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Menjadi Kebutuhan  

26 Oktober 2015   10:49 Diperbarui: 4 April 2017   17:35 8368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Budaya hukum pengendara hanya patuh ketika ada petugas POLANTAS, memakai helm, aksesories kendaraan lengkap, tidak terobos lampu merah dan mematuhi rambu-rambu yang ada hanyalah karena takut kena tilang bukan karena kesadaran demi keselamatan diri dan orang lain.

Akibat prilaku tidak patuh itu sering mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan terjadi. Kemacetan akibat tidak sabar dan sifat egois berkendaraan, tidak mendahulukan yang seharusnya didahulukan dan yang lebih ironis dalam hal kecelakaan, angka kematian di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia merupakan pembunuh nomor 3 di bawah penyakit jantung dan stroke ( sumber detik.com, 2008 ).

Data Ditlantas Polri tahun 2007 menyebut korban mati akibat kecelakaan lalu lintas tak kurang dari 12 ribuan setiap tahunnya ( Sulis Setyawan: 2008 ). Fakta-fakta ini sebagian besar disebabkan oleh perilaku pengendara yang tidak memperhatikan rambu-rambu, marka jalan dan aturan-aturan lain dalam berlalu lintas di jalan raya. 

Penyuluhan-penyuluhan telah dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, lembaga kepolisian atau lembaga pendidikan tinggi dan lain sebagainya. Namun itupun belum maksimal bahkan belum menunjukkan prilaku yang patuh, tanpa merasa bersalah menerobos lampu merah, tidak pakai helm dan berboncengan sampai tiga atau empat orang tanpa memikirkan keselamatan penumpang yang dibonceng.

Disisi lain, tindakan yang dilakukan oleh POLANTAS acapkali dipandang negative, karena masih ada ulah oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan kewenangan (abuse of power) dengan mencari-cari kesalahan, menunggu terjadi pelanggaran bukan mencegah terjadinya pelanggaran dan memberikan informasi yang tidak cerdas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Namun tidak sedikit juga terlihat POLANTAS yang jujur menjalankan tugas, uang tilang tidak disetor, tetapi dikantongi untuk pribadi sehingga memberikan kenyamanan kepada pengendara semata-mata dalam rangka penertiban demi kelancaran berlalu lintas dan menjaga keselamatan para pengguna jalan.

Seharusnya berterimakasih kepada POLANTAS yang jujur tersebut, karena mereka senantiasa mengingatkan pengendara agar menjaga keselamatan diri dan kenyamanan berlalu lintas demi terciptanya budaya sadar akan keselamatan.

Sebaliknya juga pengendara harus sadar bahwa kemacetan dan kecelakaan akibat prilaku pribadi yang tidak mau patuh dan tidak taat pada aturan banyak merugikan diri sendiri dan juga orang lain sebagai sesama pengguna jalan raya.

Oleh karena itu berlalu lintaslah dengan pantas dan cerdas, jangan selalu memandang negative POLANTAS yang bertugas, patuh dan taat pada aturan, tidak egois dalam berkendara dan menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya agar terhindar dari kemacetan dan kecelakaan yang senantiasa mengintai atau menunggu giliran untuk terjadi.

Kesadaran itu mulai dibangun dari dalam diri ditularkan dalam keluarga dan diaplikasikan di masyarakat ( jalan raya ) agar menjadi sosok panutan bagi pengendara yang lain di jalan raya.

Faktor - faktor yang menimbulkan masalah di jalan raya sampai menimbulkan kecelakaan adalah :

  1. Tidak mengecek terlebih dahulu kendaraan sebelum menggunakannya
  2. Tidak mempergunakan perlengkapan keselamatan ( safety first ) dalam setiap berkendaraan.
  3. Kelalaian orang tua dimana usia anak yang masih labil memberi izin untuk menggunakan kendaraan di jalan raya.
  4. Kelalaian seorang pengemudi dalam kondisi mabuk masih nekat untuk mengendarai sepeda motornya dalam keadaan setengah sadar.
  5. Menerobos rambu-rambu lalu lintas juga marka jalan demi keinginan agarlebih cepat sampai di tempat tujuan tanpa memikirkan akibatnya.
  6. Adanya masyarakat ( pengendara ) menaiki sepeda motor melebihi kapasitas yang telah disarankan atau yang dianjurkan.
  7. Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa berpikir bahaya yang akan menghampiri.
  8. Menggunakan alat telekomunikasi ( handphone ) saat berkendaraan yang dapat mengganggu konsentrasi sewaktu berkendaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun